Satu Pelaku Pengedar Ditangkap, Polda Malut Berhasil Amankan Ganja Seberat 1.400 Gram

TERNATE, CN – Satu orang tersangka jaringan pengedar Narkotika berinisial AR alias Daeng (31) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut).

Ia ditangkap pada, Selasa 11 Agustus 2020, sekitar Pukul 10.30 WIT, di Jasa pengiriman JNE Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 1.400 gram, 1 Buah Henphone merk Oppo A5S warna hitam, 1 buah dompet dan 1 esi bukti pengiriman.

Direktur Rerserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan dalam keterangan pers, selasa (18/8/2020) di Aula Kieraha Mapolda Malut menyebut, Tim Unit direktorat narkoba Polda Malut berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang diduga berasal dari Sumatra utara.

“Kronologis kejadian, berawal adanya informasi yang masuk, dari informasi tersebut Tim langsung melakukan lidik sesuai data-data yang ada dan berhasil menggeladah tersangka AR setelah mengambil paket ganja di jasa pengiriman JNE Kalumpang,” ujar Setiadi.

“Jadi saat penangkapan dan didalami, ternyata barang haram jenis ganja tersebut seberat 1,4 kg,” ujarnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya disuru salah seorang atas nama TS yang berada di jakarta, bahkan juga keterkaitan jaringan di lapas jambula.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. (Ridal CN)