TERNATE, CN – Sebanyak 44 kasus tindak pidana kejahatan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) selama I semeter terhitung sejak Januari hingga Juni 2020.
Puluhan kasus kriminal umum yang ditangani tersebut didominasi kasus tindak pidana penganiayaan sebanyak 8 kasus dan paling sedikit pornografi/asusila dengan jumlah 1 kasus.
Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam keterangannya, kamis (23/7/2020) di Mapolda Malut menyebut, selain kasus penganiayaan dengan jumlah 8 kasus, kasus menonjol yang ditangani Ditreskrimum adalah kasus pemalsuan surat 7 kasus, serta kasus pencurian dengan jumlah 6 kasus.
Ia menuturkan, puluhan kasus kriminal umum yang ditangani 19 kasus sudah selesai atau presentasi penyelesaian sebanyak 43,18 persen.
“Untuk jenis kasus yang ditangani selama satu semester tersebut diantaranya, 8 kasus penganiayaan, pemalsuan surat 7 kasus, pencurian 6 kasus, perjudian 5 kasus, penipuan dan penggelapan 4 kasus,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, terdapat 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penggelapan 3 kasus, penipuan 3 kasus, Kejahatan Terhadap Anak 1 kasus, pengrusakan 1 kasus dan pemalsuan surat masuk rumah tanpa ijin 1 kasus serta Pornografi/Asusila 1 kasus.
“Jadi kasus kriminal yang ditangani Ditreskrimum selama I semester sebanyak 44 kasus,” ucapnya.
Dengan data tersebut, Polda Malut mengimbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat menganggu Keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya, apalagi dalam masa pandemi COVID-19 seperti skarang ini.
“Apabila ada yang mengetahui atau melihat tindak pidana untuk segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)