Ampas Emas yang Diduga Digelapkan Oknum Penyidik Akan Dijadikan Barang Bukti Tambahan ke Propam dan Polda Malut

HALSEL, CN – Perkara Kasus Tindak Pidana Pertambangan ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

JPU menolak Tahap II tersebut atas keberatan Kuasa Hukum Tersangka, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, SH, MH lantaran Barang Bukti yang diduga kuat telah digelapkan.

Fahmy menjelaskan, dari keterangan kliennya saat pemeriksaan Barang Bukti tidak sesuai lantaran isi Ampas Emas yang ada dalam Karung milik tersangka terisi full penuh dalam Karung yang kemudian diikat menggunakan Tali Plastik berwarna merah dan biru. Namun yang dia lihat, menurut tersangka adalah yang terisi dalam Karung hanyalah tersisa sedikit atau kurang dari setengah Karung dan tidak lagi diikat menggunakan Tali Plastik. Tapi diikat langsung menggunakan mulut Karung.

“Olehnya itu, kami selaku Penasihat Hukum Tersangka sangat meyakini kalau Barang Bukti Ampas Emas milik Tersangka benar-benar diduga ditukar oleh oknum-oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut. Dan kami berkesimpulan dan mengatakan bahwa Barang Bukti tersebut sudah tidak asli dan tidak utuh lagi karena telah berubah bentuk sebagaimana apa yang dikatakan klien kami,” tegas Fahmy Subur.

“Dan kami Penasihat Hukum akan menjadikan ini sebagai Barang Bukti tambahan kami di Propam dan Ditreskrimum Polda Malut. Yang mana, telah kami masukan Pengaduan dan Laporan Pidana atas dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti milik Tersangka insial SU pada Tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Selain itu juga, kami kirimkan sebagai tembusan ke Kompolnas yang juga telah kami masukan Pengaduan ke Kompolnas,” tambah Advokat asal Obi itu.

Fahmy juga meminta kepada Kompolnas untuk menjadikan Pengaduan pihaknya ini sebagai Atensi untuk Kompolnas. Sehingga Polri tidak dinilai sebelah mata oleh publik.

Sementara pantauan media ini, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut digelar di Mapolsek Bacan sekira Pukul 10.00 WIT pada Rabu (27/3).

Dalam penyerahan tersebut, dihadiri 2 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, 3 orang dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dan Tersangka beserta Saksi dan Kuasa Hukum Tersangka.

Namun saat dimintai keterangan, pihak JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut enggan memberikan keterangan dengan alasan kewenangan untuk menyampaikan ke publik adalah atasan mereka. (Hardin CN)

Polda Malut Didesak Pecat Oknum Penyidik dan Tangkap Abukarim Latara Atas Dugaan Keterlibatan Tukar Barang Bukti 

TERNATE, CN – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Propam dan Ditkrimum untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abukarim Latara, Senin (25/3/2025).

Oknum Penyidik insial ZL dan Abukarim Latara diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Tanah Ampas yang mengandung Emas.

Dimana pada saat itu, penangkapan yang dilakukan Polairud Polda Malut terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Juni 2023 lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Malut agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Oknum Penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah diberitakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan Barang Bukti.

Sementara Maskur Hi. Latif, salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus ditindak tegas.

“Untuk menjaga nama dan Almamater Polri, maka Polda Malut harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tegas mantan Ketua GMNI Malut itu.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan Barang Bukti yang diduga kuat dilakukan oknum Penyidik ZL dan Abukarim Latara.

Pantauan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up dilengkapi Sound sistem sekira pukul 13.30 WIT, Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Malut. Kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Hardin CN)

Oknum Penyidik dan Mantan Kepala BPBD Halsel Dilaporkan, Kabag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Malut: Kami Tindak

TERNATE, CN – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas yang di sita pada saat penangkapan Dua (2) tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini telah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Abdullah Adam, SH. MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda),” ujar Abdullah Adam.

Sementara itu, Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Malut, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti,” singkat Maruf Ibrahim.

Selain itu, untuk laporan ke Ditreskrimum bahwa oknum Penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel ikut terlibat.

Terkait laporan ke Krimum dibuktikan dengan tanda terima Dokumen yang diterima Rahmat Ardiyanto Gafur, jabatan BA Ditreskrimum Polda Malut.

Diketahui, dugaan penukaran atau penggelapan Barang Bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Sementara Tersangka SU, ditangkap  Penyidik Polairud Polda Malut pada  Minggu 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) Karung.

Barang Bukti tersebut diangkut dari Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan Tong (Alat Pengolahan).

Alhasil, kedua tersangka ditangkap dan diserahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Malut beserta Barang Buktinya sebanyak 1.369 Karung ditambah 600 Karung, sehingga menjadi 1.969 Karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal, LR alias Larahimu, dirinya diperintahkan Penyidik untuk menurunkan Barang Bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, yang diduga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran Barang Bukti milik kedua tersangka.

Setelah diturunkan Barang Bukti ke Abukarim Latara, kemudian Larahimu diperintahkan Penyidik Pembantu insial ZL membawa Barang Bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu ditukar Barang Bukti dengan Tanah yang lain dan dimasukan kedalam Karung yang baru. Kemudian semua Karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau Barang Bukti dan dititipkan di Polsek Bacan. (Hardin CN)