TERNATE, CN – Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kembali merampungkan kasus Investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Investasi Bodong.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum dengan identitas tersangka SY, 55 Tahun, Perempuan, IRT dengan alamat Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate dengan kerugian diperkirakan sebanyak Rp 418.000.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).
Yang bersangkutan Pada tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Yang mana yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan, akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Rabu (7/10/2020) menyikapi hal tersebut. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat, karena hal tersebut pasti akan bermasalah. (Ridal CN)