Diduga Gelapkan Gaji Penyuluh KB, Polisi Didesak Proses Ketua BKKBN Kecamatan Kasiruta Timur

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak penegak Hukum agar memproses Ketua Badan Kesejahteraan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kecamatan Kasiruta Timur, Iksan Sadik yang diduga kuat melakukan penggelapan Gaji Penyuluh KB yang berkisar 32 orang Penyuluh.

Melalui Devisi Investigasi FDAK Halsel, Muksin M. Hi. Jauhar, kepada cerminnusantara.co.id, Rabu (28/10/2020) menerangkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional. Maka terkait dengan anggaran, Iksan Sadik seharusnya transparansi kepada seluruh Penyuluh KB di 8 Desa Kecamatan Kasiruta Timur.

“Bukan malah melarang kepada Penyuluh KB untuk tidak bisa saling menanyakan terkait dengan gaji mereka setiap bulannya yang diterima. Itu artinya, Ada apa dibalik semua ini?,” cetus Muksin.

Muksin mengatakan, selain dari ketidak tranparansi, Iksan Sadik juga tidak sepenuhnya memberikan hak-hak penyuluh yang hampir 2 Tahun itu.

“Atas semua ini, kami menduga Pak Iksan Sadik selaku Ketua di Kecamatan tidak mematuhi Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga di
lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional,” terangnya.

Lanjut Muksin, Penyuluh Lapangan menerima Gaji hanya 3 Bulan, padahal mereka bekerja hampir 2 Tahun.

“Mereka bekerja dari Tahun 2018, tapi toh kenapa gaji hanya 3 Bulan saja yang diterima. Itupun bulan  pertama Rp 700.000, Bulan kedua Rp 800.000 dan Bulan ketiga Rp 900.000,” kesalnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada Polres Halsel untuk segera memproses atas dugaan penggelapan Gaji Penyuluh KB di Kecamatan Kasiruta Timur.

“Kami meminta kepada penegak hukum, yakni Polres Halsel untuk segera memroses yang bersangkutan, Pak Iksan Sadik atas dugaan penggelapan Gaji Penyuluh KB di Kecamatan Kasiruta Timur yang hampir 2 Tahun ini,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Iksan Sadik saat dikonfirmasi, Nomor Handphone tidak aktif. (Red/CN)