Selingkuh dengan Mantan Istri, Oknum Kades di Mandioli Selatan Dilaporkan ke Polres Halsel Dugaan Tindak Pidana Perzinahan

HALSEL, CN – Pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. BA merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, melainkan istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan juga mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan RE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Hardin CN)

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

TERNATE, CN – Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja pada Senin, 16 September 2024, di Kelurahan Tafure, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dari seorang pria berinisial R.U (35), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Katanya, penangkapan dilakukan di sekitar rumah R.U, Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Fatmawati Sukur, SH, melakukan operasi setelah menerima laporan. Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik Pelaku yang terlihat keluar dari kawasan SD Negeri 50 Tafure dan berjalan ke arah utara.

“Saat Pelaku sedang melakukan panggilan telepon, petugas langsung menangkapnya dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Petugas kemudian mengamankan dua plastik bening berisi ganja di rumah Pelaku,” ungkap AKP Umar Kombong, SH.

Selain barang bukti ganja, hasil tes urin Pelaku menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika. Dalam proses penangkapan, turut hadir dua saksi anggota Polri yang menyaksikan jalannya operasi penggerebekan.

“Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak Sat Resnarkoba untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” terangnya.

R.U saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polres Ternate guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Ridal CN)