Dua Anggota BPD di Desa Bobo Mandioli Utara Dilaporkan ke Polisi Perkara Pidana

HALSEL, CN – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Polisi atas dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

Terlapor bernama Sandi Abd Rahman dan Iksan Abubakar adalah anggota BPD di Desa Bobo. Mereka dilaporkan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun di Polres Halsel.

Keduanya dilaporkan di Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : SPTL/127/III/2024/SPKT pada Rabu (20/3).

Pelapor Yusran Hayun tak terima dengan adanya sikap kedua anggota BPD-Nya yang mempolisikan dirinya atas dugaan rekayasa tandan tangan Berita Acara pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), Bobo M. Tarzan Abd Rahman yang menghilang dari Desa selama 1 Tahun lebih.

Padahal menurutnya, anggota BPD, Sandi Abd Rahman sendiri yang melakukan tanda tangan pada Berita Acara Pengusulan Pemberhentian Kades Bobo. Sehingga, Yusran Hayun merasa dirugikan atas tindakan kedua anggota BPD tersebut yang menuding Ketua BPD telah merekayasa tanda tangan.

“Bagaimana mungkin saya berani merekayasa tanda tanga. Ini kan aneh. Dan bagi saya, kali ini, tuduhan mereka sangat fatal dan dipastikan berdampak buruk bagi mereka melalui laporan mereka sendiri yang tanpa bukti yang jelas,” tegas Ketua BPD Bobo Yusran Hayun.

Sebagai Ketua BPD, Yusran Hayun mengaku dirinya menyesalkan perlakuan Dua anggota BPD tersebut.

“Melalui laporan ini, saya menegaskan bahwa saya dapat mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Dan besar harapan saya, kepada pihak kepolisian untuk dapat membantu menindaklanjuti pengaduan saya,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Keluarga Mendiang Sekretaris BPD Desak Polres Halsel Tahan Kades Loleo Atas Dugaan Rekayasa Tanda Tangan

HALSEL, CN – Keluarga mendiang Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak pihak kepolisian Resort Halsel, mempercepat proses penanganan atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji BPD Tahun Anggaran 2021. Desakan ini disampaikan kerabat terdekat korban.

Kepada wartawan cerminnusnatara.co.id, Kamis (31/1/2023), menyebutkan bahwa rekayasa pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Loleo, Edi Amus semestinya secepat diselesaikan. Hal tersebut dilakukan pihak Kepolisian, kata dia agar hak keadilan hukum bisa diperoleh pihak keluarga.

“Kami atas nama kerabat terdekat korban meminta segera di percepat dn jika perlu dilakukan penahanan kepada Kades yang bersangkutan,” pintanya.

Kerabat terdekat korban yang namanya tidak disebutkan itu mengutarakan, yang paling fatal dari kasus rekayasa tanda tangan itu diduga menguntungkan Kades secara pribadi. Sebab, insentif Almarhum yang dicantumkan di dalam LPJ, uangnya tidak diserahkan ke istri ataupun anak mendiang Almarhum.

Sebelumnya kata dia, pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang telah dilaporkannya tersebut.

“Dari laporan yang telah dilayangkan kurang lebih satu bulan lalu, keluarga berharap agar kasus ini dipercepat prosesnya serta dilakukan penahanan terhadap Kades, agar menjadi contoh buat yang lain untuk tidak semena-mena menggunakan tanda tangan orang apalagi terhadap orang yang sudah meninggal,” pintanya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Januari kemarin belum menanggapi hingga Berita ini ditayangkan. (Shain CN)

Hampir 3 Bulan Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan 2 Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Masih Menunggu Keterangan Ahli

HALSEL, CN – Kasus pencabulan Dua (2) anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Provinsi belum menemui titik terang.

Meskipun laporan dugaan pencabulan terhadap 2 anak SD itu telah dilaporkan nenek korban pada Selasa (31/10/2023) lalu dengan Nomor: STPLP/167/X/2023/SPKT. Namun hingga saat ini, Penyidik Polres Halsel tak kunjung menemukan ataupun menangkap terduga pelaku.

“Padahal hasil visum telah dikantongi pihak Reskrim Polres setempat,” ungkap kerabat terdekat korban, Minggu (21/1/2024).

Kerabat terdekat korban yang identitasnya itu tidak disebutkan ituĀ  menuturkan, akibat dari pencabulan itu, korban mengalami luka serius di bagian intim. Sehingga korban harus menahan rasa sakit di waktu-waktu tertentu.

Oleh karena itu, lambatnya proses penanganan yang dilakukan dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus pencabulan, patut dipertanyakan.

“Kami pertanyakan penanganan kasus ini sudah sampai dimana. Sebab, ini sudah hampir 3 bulan dilaporkan di Polres Halsel,” cetusnya.

Kata dia, lambatnya penanganan kasus pencabulan ini, bisa menyebabkan pelaku melarikan diri dan akan berdampak pada tidak terpenuhinya hak hukum korban pencabulan akibat dibiarkan berlarut-larut begitu saja oleh pihak kepolisian.

“Ini bisa menyebabkan hak hukum korban tidak terpenuhi, jika penanganan kasus semacam ini. Sehingga kami meminta Aparat Penegak Hukum bisa menyelesaikan kasus itu dengan secepatnya,” pintanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keterangan ahli.

“Masih penyelidikan, kita menunggu keterangan ahli,” singkatnya. (Shain CN)

Oknum Kades di Obi Dipolisikan, Diduga Sekongkol dengan Pendamping Desa Palsukan Tandatangan Sekertaris BPD yang Sudah Meninggal

HALSEL, CN – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat bersekongkol dengan Pendamping Desa merekayasa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun anggaran 2021.

Dugaan rekayasa LPJ Gaji tersebut, tercantum dalam tanda bukti pengeluaran anggaran pembayaran tunjangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas nama Rahman Murut. Sementara Sekretaris BPD itu telah meninggal dunia 1 Tahun sebelumnya.

Dalam rekayasa LPJ gaji fiktif itu juga, tertulis diserahkan oleh Jabalnur Lakari, selaku Kaur Keuangan dan ditandatangani mendiang Sekretaris BPD diatas Materai 10000 tertanggal 31 Desember Tahun 2021.

Adapun jumlah total tunjangan mendiang sekretaris BPD yang direkayasa oknum Kades Loleo berinisial (EA) dan Kaur Keuangannya Jabalnur Lakari sebagai mana termuat dalam LPJ sebanyak Rp 3.200.000, terhitung dari bulan Mei sampai dengan Desember Tahun anggaran 2021.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga Desa Loleo yang identitasnya tidak disebutkan mengatakan, dugaan rekayasa LPJ melalui penjiplakan tandatangan itu diduga tidak hanya di Tahun 2021.

Ada kemungkinan katanya, pada Tahun 2022 dan 2023 juga hal serupa dilakukan oknum Kades dan Kaur keuangan Desa.

“Hal ini terungkap berawal dari adanya tandatangan mendiang Sekretaris BPD dalam APBDes dan RKPDes yang termuat dalam daftar penerima gaji. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata dalam LPJ nama dan tanda tangan almarhum ada dan ditandatangani diatas Materai,” ungkap warga setempat, Jum’at,(12/1/2024).

Apa yang dilakukan Kades dan Kaur Keuangan Desa ini, tuturnya, ada dua kerugian yang dialami pihak keluarga.

“Diantara kerugian itu adalah kerugian materil dan kerugian immaterial”, cetusnya.

Pihak keluarga kata dia, secara tegas menolak dan tidak menerima serta menyesalkan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dengan sengaja dilakukan oknum Kades dan anak buahnya itu.

“Perbuatan ini, tentunya tidak bisa dibiarkan. Sehingga kami meminta Bupati Halsel agar kiranya bisa memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” pintanya.

Terpisah, Kades Loleo EA saat dimintai keterangan membenarkan adanya rekayasa pemalsuan tanda tangan dalam LKPJ Tahun anggaran 2021. Meskipun demikian, Kades mengaku, hal itu dilakukan karena pihaknya terburu-buru membuat LPJ.

“Pada saat itu, waktu memasukan LPJ ke DPMD itu sisa satu hari dan disaat saya hendak menuju Labuha, Mesin satu mati dalam perjalanan. Sehingga ada keterlambatan. Terus tandatangan dalam LPJ itu juga dibuat oleh Pendamping Desa dan pendamping tidak mengetahui kalau yang bersangkutan sudah meninggal,” paparnya.

Meski demikian, oknum Kades itu mengakui apa yang yang telah dilakukan, bagian dari kekhilafannya sebagai manusia.

“Ini juga mungkin kekhilafan kita,” tukasnya.

Untuk diketahui, dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Rahman Murut ini sudah dilaporkan ke Polres Halsel.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pihak penegak Hukum dalam upaya konfirmasi wartawan. (Shain CN)

Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Kaireu Dipolisikan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), RD melaporkan Kepala Desa Kaireu, Mahmud Abubakar dan salah seorang lainnya berinisial A atas dugaan tindak pidana penyerobotan.

Informasi yang diperoleh cerminusantara.co id, laporan itu disampaikan RD ke Polres Halsel pada dini hari, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 16:00 WIT, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL /445/XI/2023/SPKT.

Kejadian dugaan tindak pidana penyerobotan ini terjadi pada Agustus lalu berdasarkan keterangan RD sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi.

“Kades sudah dilaporkan ke Polisi sore tadi dan kepala Desa juga pihak perusahan sebelumnya sudah melakukan perjanjian dengan pemilik Tanaman untuk bertemu di Polres. Namun ternyata baik Kapala Desa maupun pihak yang melakukan penggusuran tanaman itu tidak ada yang hadir,” ungkap salah seorang kerabat dekat RD.

Warga Kaireu yang diketahui merupakan kerabat terdekat RD itu menambahkan, laporan tersebut dilayangkan RD lantaran sejumlah tanaman yang telah digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu tak dibayarkan.

“Tanaman warga yang telah digusur saat melakukan kegiatan normalisasi Sungai beberapa Bulan lalu itu tidak dibayarkan. Diantara warga yang terkena dampak penggusuran tanaman yaitu RR, MS dan RD. Hal Ini dilaporkan agar tanaman warga berupa Pisang yang menjadi makanan warga, pohon Pala dan pohon Kelapa itu dibayarkan. Apalagi disaat penggusuran itu tidak kompromi dengan masyarakat terutama pemilik lahan,” geramnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Rusli Basir dikonfirmasiĀ  membenarkan adanya kegiatan Normalisasi Sungai di Desa Kaireu yang dilakukan pihak BPBD.

Namun kata Rusli, sebelum turun melaksanakan pekerjaan Normalisasi Sungai, pihaknya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kades Kaireu, Mahmud Abubakar.

“Kaitan dengan Persoalan Lahan, kami dari pihak BPBD tahu bahwa Kepala Desa yang tanggung jawab. Sebab, sudah ada pernyataan Bencana dari Kepala Desa. Pernyataan Bencana itu setelah dimasukan baru petugas kami dari Reserse turun melakukan pengecekan. Usai melakukan pengecekan, baru keluarlah SK Bupati. Setelah SK itu, keluar baru kami turun melakukan pekerjaan di lapangan. Jadi soal hal-hal teknis di lapangan itu kami tidak tahu. Sebab itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa,” cetus Sekretaris BPBD Halsel.

Ia menuturkan, upaya sosialisasi terkait kegiatan Normalisasi Sungai itu, sepertinya sudah dilakukan Kades. Sebab sudah ada pernyataan yang dibuat Kades yang melibatkan masyarakat.

“Dan yang harus diketahui, Kegiatan Normalisasi Sungai ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan banyak orang. Sebab, yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarkat bukan untuk kepentingan satu orang saja. Dan kegiatan sudah berjalan lama, terus sejauh ini tidak ada laporan dan koordinasi serta keluhan terkait tanaman warga. Jika dilaporkan, jauh sebelumnya kita bisa melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar,” tuturnya mengakhiri. (Shain CN)