HALSEL, CN – Pada Selasa 17 Maret 2020 Pukul 10:30 WIT bertempat di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam Rangka Ops Pekat Kie Raha 1-2020.
Anggota yang terlibat dalam Ops Pekat Kie Raha 1-2020 Polres Halsel yang di pimpin langsung oleh Ipda A’sad berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pejudian pasal 303 KUHP.
Sebelum melaksanakan Kegiatan pada Pukul 09:00 WIT. Anggota Ops Pekat Kie Raha I-2020 melaksanakan apel serta APP kepada anggota yang akan melaksanakan kegiatan Patroli dengan sasaran ke arah Desa Babang, kemudian salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa di Daerah Pasar Baru Desa Babang ada beberapa pelaku yang diduga sedang bermain judi, Jenis judi (Kiu-Kiu) dan anggota langsung merapat ke tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan barang bukti serta pelaku.
Barang bukti yang dimaksud berupa. Uang tunai sebesar Rp 1.670.000.00. 2 pack kartu domino. 1 Buah Handphone. 1 Buah Dompet warna hitam. 2 Unit kendaran Roda Dua.
Kemudian pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 3 orang di antaranya. SRG (26) Agama Kristen Pekerjaan Perawat yang beralamat di Desa Tomori. RH (30) Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Babang. IH (47), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Babang.
Sementara Pelaku yang melarikan diri belum di ketahui identitasnya yang berinisial. Sc, sopir mobil Penumpang. Oc, sopir mobil penumpang. I, sopir mobil penumpang.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang diamankan di bawah ke Polres Halsel untuk di tindak lanjuti. (Red/CN)