Gunungsitoli, Sumut, CN – Seorang gadis di Dusun 1 Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang masih berusia 16 Tahun, mengaku diperkosa oleh seorang pria berinisial CAZ (18). Perbuatan keji inipun telah dilaporkan oleh orang tua korban yakni Salome Adimina Mendrofa (45) ke pihak Kepolisian Mapolres Nias dengan Nomor Polisi LP/107/III/2020/NS, Sabtu lalu (28/3/2020) sekira pukul 02.45.
Gelisana Harefa (56) mewakili orang tua korban yang berinisial LIS yang ditemui wartawan, Minggu (31/05), meminta Kepolisian agar mengusut tuntas kasus yang menimpa keponakannya.
“Saya juga meminta agar pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias Iptu Martua Manik SH MH yang dihubungi wartawan terkait lambatnya penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ini mengaku, akan mengecek kembali kasus tersebut.
“Kami cek dulu bang, dan akan kami kirimkan SP2HP nya nanti sama korban,” tandasnya.
Kasat Reskrim juga mengarahkan wartawan agar berkoordinasi dengan PS Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo untuk mendapatkan informasi yang lebih akuran. Namun sayangnya pesan yang dikirim wartawan melalui seluler ke PS Paur Subbag Humas tidak kunjung juga dijawab. (APL CN)