Kasus Penganiayaan, Polres Nias Diduga Belum Sita Sajam yang Digunakan Tersangka

Gunungsitoli,Sumut, CN – Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga bernama Rosa Dasnima yang sudah masuk Delapan Puluh Enam (86) hari sampai saat ini pihak Polres Nias diduga tidak mampu menyita Senjata Tajam Sajam yang digunakan Pelaku.

Menurut Rosa Dasmina Gea (Korban) saat dikofirmasi awak media, Selasa (27/4/2021) menyatakan, Senjata Tajam (Parang) yang digunakan pelaku sampai saat ini belum disita dari pihak Polres Nias

“Iya pak, sampai saat ini parang yang digunakan waktu Pelaku menganiaya saya belum disita pihak Polres Nias. Pada hal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka “, ucap Ina Yasa.

Sementara itu ditempat terpisah, Aris sebagai Juper dari Unit I Reskrim Polres Bias dalam kasus ini menjelaskan bahwa kemarin salah ijin sitaan.

” Ada kemarin salah izin sitanya bang, sudah diperbaiki dan sudah diajukan kembali dan setelah izin sita keluar maka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Aris juper Unit I .elalui pesan singkat via WhattsApp sekitar pukul 10:24 WIB tepatnya (25/4).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban berharap agar kasus ini secepatnya adanya kepastian hukum dan dilimpahkan di Kejaksaan Gunungsitoli. (APL CN)