Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Senilai Rp 65 Milyar dan Pil Ekstasi 10 Ribu Butir

MEDAN, CN – Polrestabes Medan gelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 67 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. Bertempat di Halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (5/8/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil di sita tersebut, hasil dari tangkapan 11 orang tersangka, yang berhasil di amankan dari berbagai tempat di Kota Medan oleh Polsek jajaran Polrestabes Medan dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan baru-baru ini.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Rico Sunarko, S H., S.I.K., M.Si., yang juga di dampingi oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nainggolan, S.H., M.H.

Selain Kapolrestabes Medan, hadir juga menyaksikan dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini, yakni perwakilan BNNP Sumut, Kepala LL Dikti, MUI Kota Medan, Guru Besar UISU, Organisasi Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan, bahwa dari sebelas tersangka yang di tangkap, ada di antaranya yang diberi tindakan tegas dan terukur.

“Dari 11 yang ditangkap itu, ada juga yang ditembak mati,” ucap Kapolrestabes Medan.

Ditambahkannya, “barang bukti yang dimusnahkan ini, khusus sabu-sabu, nilainya mencapai Rp. 65 Miliar dan pil ekstasi bernilai Rp. 2 miliar. Tentunya, petugas Polrestabes Medan dan jajaran tidak akan segan menindak dengan keras, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan,” tambah Kapolrestabes Medan. (Hendra CN)