Polsek Ternate Selatan Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Jambret Handphone

TERNATE, CN – Tim Buser Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan pelaku spesialis jambret Handphone, Sudarman alias Mawan (23 tahun), pelaku yang berasal dari Desa Ake Guraci, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, diamankan di area pasar Inpres, Kelurahan Bastiong Talangame.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, didampingi Kapolsek Ternate Selatan IPTU Supriyadi, dan Kasubaghumas IPDA Wahyuddin, dalam keterangan pers, jumat (7/8/2020) menyebutkan, Aksi kriminal ini terbongkar setelah pelaku berinsial SMY ini berhasil diringkus Reserse Kriminal Polsek Ternate Selatan pada 30 Juli 2020 kemarin usai melancarkan aksi penjembretan kepada seorang Mahasiswi atas nama Gabrielia (21 tahun).

“Kasus ini setelah korban membuat laporan polisi saat kejadian menimpanya pada 22 Juni sekitar pukul 15 : 30 WIT,” ucap Kapolres.

Kata Kapolres, kejadian menimpa mahasiswi itu di jalan belakang Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Pelaku melancarkan aksinya dalam suasana sunyi saat korban melintasi sepeda motor bersama rekannya.

“Pelaku telah membentuti korban dari belakang juga menggunakan sepeda motor langsung merampas atau menjambret satu buah tas atau dompet milik korban berisikan sejumlah uang tunai dan handphone, Pelaku berhasil ditangkap Kamis 30 Juli di kompleks pasar inpres Kelurahan Bastiong,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, aksi pelaku ini dilakukan sejak 6 bulan belakangan ini dengan tempat kejadian perkara (TKP) di 6 kelurahan wilayah Kota Ternate. Terakhir berhasil diringkus oleh personil atas bantuan masyarakat dengan TKP di Kelurahan Fitu Jalan belakang.  

“Barang bukti berupa 6 Handpone berbagai merek, satu buah dompet milik korban mahasiswi, satu buah motor beat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan aksi nekat itu dengan alasan membayar uang kos-kosan,” imbuhnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan lebih dalam yang kemungkinan masih ada korban lain,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Ridal CN)