Soal Jalan Lingkar Pulau Obi, Praktisi Hukum Sebut PT Harita Group Tak Tahu Malu

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Noldi Kurama, SH mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan jalan lingkar sebagai kawasan jalan strategis nasional kawasan Industri di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Oleh sebab itu, Noldi mengatakan bahwa seharusnya PT. Harita Group mendukung apa yang sudah ditetapkan dalam Perpres 109 atas perubahan Perpres nomor 13 Tahun 2019 tentang rencana Obi dijadikan kawasan strategis Nasional pada Tahun 2021.

“Bukan malah menolak rencana percepatan pembangunan di Pulau Obi itu sendiri,” kesal Pengacara muda itu, Selasa (6/4/2021).

Noldi menjelaskan terkait informasi yang diterima, sebelumnya dalam rapat tertanggal 23 Maret 2021 lalu, koordinasi antara PUPR Malut bersama pihak PT. Harita Group di Balai Pembangunan Jembatan Nasional (BPJN) Ternate itu diketahui bahwa pihak PT. Harita Group menolak rencana percepatan pembangunan jalan strategis Nasional di kawasan industri Obi dengan alasan memasuki wilayah pertambangan PT. Harita.

“Mereka (PT. Harita Group-red) ini datang sebagai tamu di Negeri kita, meminta izin untuk menambang. Sudah diberikan ijin, sejatihnya mereka harus mengutamakan kepentingan masyarakat Pulau Obi secara utuh,” tegasnya.

Padahal kata Noldi, pulau Obi itu bertuan bukan hanya Pulau kosong yang tidak berpenghuni. Kalau PT. Harita Group datang untuk berinvestasi dan menambang, maka harus siap dengan segala tuntutan dan kepentingan dari masyarakat.

“Sangat disayangkan dan terkesan tidak tahu malu, datang menguras kekayaan alam Pulau Obi, tapi malah menolak agenda pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat Pulau Obi,” kesalnya lagi. (Red/CN)