Proses Pembunuhan Secara Pasif Dari Keberadaan TPA di Desa Tabadamai

Oleh: Ismail Ade

Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam Rumah Tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Lalu apa yang di maksud dengan TPA? Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

Keberadaan TPA di wilayah konservatif desa Tabadamai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, merupakan sebuah kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang di buat oleh Pemerintah Repoblik Indonesia sebagaimna yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah RI No.81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut bahwa dalam menyediakan TPA pemerintah Provinsi dan/atau kabupaten/kota, melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Akan tetapi kebijakan pemerintah Propinsi Maluku Utara dan atau Kabupaten Halmahera Barat tidak sesuai dengan apa yang di amanatkan dalam peraturan pemerintah RI tersebut, dan bahkan tidak sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Maluku Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, pembangunan TPA dilakukan dan di tempatkan di Desa Kaiyasa kec.Oba Utara, dan dijelaskan juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Barat TPA di tempatkan di Sahu akan tetapi kebijakan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menetapkan dan membangun TPA diDesa Tabadamai. Padahal Peraturan Pemerintah RI No.81 Tahun 2012 jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013, telah menjelaskan bahwa pengelolaan sampah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya, akan tetapi, TPA yang suda masuk dalam Tahapan Pembagunan itu tidak diiyakan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kebupaten sebgaimana yang terdapat dalam Peraturan diatas, pembuktianya adalah bahwa Desa Tabadamai merupkan salasatu daerah yang rawan akan banjir, dan bahkan pembagunan TPA kalau disaksikan berdekatan dengan sungai (kali) yang di mana, masyarakat Tabadamai dan sekitarnya menimbang hidup di sungai tersebut seperti mengkomsumsi dan lain sebagainya, padahal Dalam peraturan pemerintah RI No.81 Tahun 2012 telah memingatkan dan bahkan menjelaskan secara jelas bahwa, pembengunan TPA harus menjunjung tinggi nila-nilai lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, tapi celakanya TPA yang suda masuk dalam tahapan pembangunan ini, tidak di iyakan oleh pemerintah propinsi Malaku utara dan pemerintah kabupaten Halmahera Barat dalam nilai-nilai ekologi dan kesehatan Masyarakat di lingkat TPA tersebut.

Dalam peraturan pemerintah RI No.81 Tahun 2012 dalam pasal 23 ayat (3) poin g, menjelaskan bahwa TPA di bagun dan tidak berada di daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun. Dan diketahui bahwa Tabadamai adalah salah satu daerah yang rawan akan banjir bahkan suda diakui dalam PERDA Kabupaten Halmahera Barat No.38 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2012-2032 pada paragraph ke-5 pasal 21 ayat (4). Entah apa yang di pikirkan pemerintah dalam melakukan kebijakan tersebut, seakan-akan kebijakan tersebut merupakan pembunuhaan secara pasif terhadap masyarakat di lingkar TPA tersebut. Maka dengan itu pembangunan
TPA itu harus di batalkan.