Aniaya Ibu Rumah Tangga, Fadilah Anggota DPRD Halsel Desak Polres Proses Hukum Kades Toin

HALSEL, CN – Sikap arogan di tunjukan oleh Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Efendi Salatudin yang melakukan tindakan kekerasan pemukulan dan penganyayaan terhadap warganya Tini Jafar, tindakan kekerasan ini selalu di lakukan Kades Toin karena merasa diri sebagai Pemerintah selalu melakukan tindakan arogan dan sesuka hati dalam menghadapi Masyarakat di Desa Tain.

Tindakan kekerasan Kades Toin Efendi Salatudin ini bukan pertama kali, namun setiap saat menyelesaikan persoalan di Desa Toin, Kades selalu menggunakan kekerasan dengan tindakan memukul dan menganiaya warganya seperti yang di alami oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Tini Jafar di aniyaya dan di pukul oleh Kades Toin, mengakibatkan korban mengalami luka terkena goresan kuku dan bengkak di wajah korban, tak terima atas tindakan Lades Toin, Tini Jafar di dampingi puluhan keluarganya yang juga warga Desa Toin melaporkan Kades ke Polres Halmahera Selatan.

Tini Jafar korban penganyayaan oleh Kepala Desa Toin Efendi Salatudin kepada wartawan, Kamis (23/01/2020) mengatakan pihaknya menyesalkan sikap Kepala Desa Toin yang melakukan penganyayaan terhadap dirinya sebagai Pemerintah Desa, jika ada Masyarakat Desa yang melakukan kesalahan harus di panggil di Kantor Desa atau di rumah lalu di selesaikan bukan di aniyaya di jalan atau di muka umum yang di saksikan oleh Masyarakat atau keluarga saya sangat malu dan merasa sakit sehingga kasus penganiyaan ini saya tidak terima baik dan saya laporkan ke Polisi.

Dikatakannya kronologis awal itu hanya terjadi adu mulut karena persoalan Masyarakat Desa Toin secara umum melakukan penolakan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Toin, Muhamad karena yang bersangkutan dinilai tidak layak menjadi Kepala Sekolah di SDN Toin dengan banyak pertimbangan Kepala Sekolah Tersebut.

“Sebelumnya pernah bertugas di SDN Toin karena bersalah sehingga di mutasikan dari Desa Toin tiba-tiba yang bersangkutan di tugaskan lagi di Desa Toin sehingga warga menolaknya, dari awal permasalahan ini kades tak terima dengan tindakan penolakan warga ini sehingga kades langsung melakukan penganyayaan terhadap dirinya di muka umum dan di saksikan orang banyak,” Kesalnya.

Sementara itu salah seorang petugas KSPK polres Halsel saat di konfirmasih wartawan Kamis (23/02/2020) membenarkan laporan penganyayaan yang di lakukan oleh Kades Toin.

“Atas laporan itu kami petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan korban di bawah ke Rumah Sakit Umum Labuha untuk di lakukan visum dokter,” Setusnya.

Tindakan kekerasan dan penganyayaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Toin Efendi Salatudin terhadap Tini Jafar salah seorang Ibu Rumah Tangga Desa Toin di sesalkan oleh Fadila Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan Makian Kayoa, Fadilah saat menanggapi berita yang firal di sosmed dan Kades Toin Efendi Salatudin mendapatkan kecaman dari Netizen atas tindakan kekerasannya terhadap warga Desa Toin tersebut.

Anggota DPRD Halsel Fadilah pada komentarnya menanggapi berita yang beredar terkai kasus penganiyaan Kades Toin terhadap salah seorang Ibu Rumah Tangga hingga mengakibatkan korban mengalami pembengkakan dan luka di wajah korban Sabtu, (25/01/2020). Fadilah mengatakan Saya ini juga perempuan, dan peka terhadap isu-isu perempuan, dan Efendi Salatudin sebagai Pemimpin di tingkat Desa sikapnya seperti itu sangat di sayangkan dan disesalkan.

“Sikap arogan seorang Kades seperti itu saya mengajak LSM perempuan untuk mengawal tindakan kekerasan yang di lakukan Kades Toin terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sampe tuntas, dan pihak Polres Halsel di Desak percepat proses hukum terhadap Kades Toin agar tindakan semena-mena ini ada efek jerah terhadap semua pihak yang melakun kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak,” Pintahnya. (Bur)

Suket Yang Dikeluarkan Dinas Capil Halsel Dianggap Tidak Berlaku Bagi Pelamar PPK

HALSEL, CN – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sebagian pelamar yang memakai Surat Keterangan (Suket) pengganti tanda identitas dianggap tidak berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.

Padahal Suket yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu, sebagai pengganti KTP-el untuk sementara waktu, di karenakan ketersediaan Blanko KTP-el yang terbatas.

Kepala Dinas Dukcapil Halsel H. Saban Ali ketika di Temui Cerminnusantara.co.id di kediamanya siang tadi. Jumat (24/1/2020). Membenarkan adanya surat keterangan pengganti identitas (Suket), dan ketersediaan Blanko KTP-el.

“Di keluarkanya suket karna dasar ketersediaan dan ini sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.

H. Saban Ali juga menambahkan bahwa hal ini sudah disampaikan ke KPU Halsel. “Kita sudah menyampaikan ke KPU terkait ketersedian Blanko KTP-el yang terbatas dan Edaran Kementrian dalam Negeri, Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil. ironisnya, mereka punya ketentuan sendiri aneh-aneh,” Tuturnya

Sekedar diketahui bahwa Surat Keterngan Pengganti Tanda Identitas sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) huruf M dan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Tanggal 26 Maret 2019. (Andre CN)