Angkat Karteker Bukan 13 Cakades yang Menang di PTUN Ambon, Kebijakan Bupati Halsel Dinilai Kaku Jalankan Pemerintahan

HALSEL, CN – Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dinilai sangat Formalistik. Pasalnya, pasca diberhentikan 13 Kepala Desa (Kades) karena hasil Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan para penggugat atau Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada beberapa waktu lalu. Kini, orang nomor Satu di Halsel itu mengangkat Karteker untuk mengisi jabatan pada 13 Desa tersebut. Yang tujuannya, untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Definitif nantinya.

Lantas kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba itu, Praktisi Hukum Safri Nyong, S.H. menilai bahwa keadaan yang demikian, menunjukkan bahwa Bupati Halsel sangat formalistik dan terkesan kaku dalam menjalankan pemerintahan, khususnya mengenai sikap Bupati Halsel terkait peristiwa hukum kongkrit yg berkaitan dengan proses maupun hasil Pilkades serentak Tahun 2022 lalu.

Dimana, beberapa diantaranya bermuara pada sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN Ambon yang diajukan para Penggugat yang saat itu menilai Penerbitan Keputusan Bupati Halsel yang mengesahkan Kades Terpilih pada ke 13 Desa tersebut mengandung cacat hukum dari aspek prosedur maupun aspek substansi. Karena semestinya, ke-13 penggugat tersebutlah yang patut dan sah menurut hukum untuk disahkan sebagai Kades Terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2022 tersebut. Dan bukan sebaliknya ke-13 Kades yang baru diberhentikan saat ini, pasca Putusan PTUN Ambon. Hal ini telah terbukti melalui sengketa TUN a quo dan tercermin dalam Pertimbangan Hukum Putusan a quo masing-masing.

Sehingga itulah, Safri Nyong bilang, pemberhentian terhadap ke 13 Kades tersebut yang dilakukan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang berdasar pada beberapa putusan PTUN Ambon a quo, mestinya tidak hanya dipotret secara formalistik mengenai aspek ketidak berlakukan SK masing-masing ke 13 Kades dimaksud semata. Akan tetapi lebih dari itu, Bupati Halsel mestinya lebih objektif dan progresif dalam melihat serta memaknai reasoning dari pemberhentian ke 13 Kades dimaksud yang kesemuanya mengacu pada Putusan PTUN Ambon a quo yang amarnya membatalkan SK Bupati tentang pengesahan ke 13 Kades tersebut.

“Artinya, Bupati Harus mengangkat dan atau mengesahkan ke 13 Penggugat (Cakades) yang mengajukan sengketa di Pengadilan TUN Ambon tersebut,” jelas Praktisi Hukum, Safri Nyong menanggapi kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, Jumat (21/6/2024).

Kendati tidak terdapat satupun diktum didalam Amar Putusan a quo masing-masing yang memerintahkan Tergugat (Bupati Halsel) untuk serta-merta melantik para Penggugat. Akan tetapi, putusan-putusan a quo, didalamnya telah mengandung penilaian hukum yang logis terhadap peristiwa hukum kongkrit mengenai Proses dan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022, yang bermuara pada pengesahan ke-13 Kades yang baru diberhentikan tersebut melalui SK Bupati Halsel yang menjadi objek sengketa di PTUN Ambon. Dimana, melalui putusan-putusan a quo, secara tegas membatalkan SK dari ke-13 Kades tersebut.

“Dengan demikian, maka Putusan-putusan a quo harus dipotret secara utuh. Sebab, Amar putusan a quo yg masing-masing secara tegas menyatakan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat (ke 13 Cakades) tersebut dan menyatakan Membatalkan Objek Sengketa (SK Bupati) tidak serta merta lahir dari ruang kosong. Akan tetapi, secara prinsipil didasari pada suatu reasoning/pertimbangan hukum yang disaring dari fakta-fakta hukum mengenai prosedur dan substansi penerbitan SK ke-13 Kades tersebut (objek sengketa) oleh Bupati Halsel, yang mana telah terbukti bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan maupun Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Karenanya, menurut Safri, jika Bupati Halsel tidak mengesahkan dan atau melantik ke 13 Cakades sebagai pemenang di PTUN Ambon itu, dan tetap mempertahankan karteker untuk menjalankan Pemerintahan di Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif nantinya, maka kebijakan dan atau langkah Bupati Halsel ini sangat terang dan jelas telah mencederai hak-hak konstitusional dari ke-13 Cakades (penggugat) ini yang memenangkan sengketa Pilkades di PTUN Ambon pada beberapa waktu lalu.

“Alasannya sederhana, bahwa proses Sengketa di PTUN Ambon yang telah melahirkan beberapa Putusan a quo harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang melekat pada agenda Pilkades Serentak Tahun 2022, yang secara prinsipil bermuara pada adanya Kades Difinitif hasil Pilkades Serentak Tahun 2022,” tegas Safri mengganggap Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba telah mencederai hak-hak konstitusional dari 13 Cakades.

Kata Safri kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba jangan hanya melihat sepotong-sepotong, seakan-akan putusan PTUN Ambon membatalkan SK dari ke 13 Kades ini lantas sesederhana itu dilakukan pengisian Karteker dan mengabaikan hak-hak konstitusional dari para Cakades yang telah mengikuti proses pilkades serentak Tahun tahun 2022 sejak awal hingga berujung pada ruang peradilan.

“Yang mana, telah menghabiskan energi, waktu. Bahkan materi yang tidak sedikit,” tutup Safri Nyong geram dengan sikap Pemda Halsel melalui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Warga Sujud Syukur Terharu Kemenangan Cakades Liaro di PTUN Ambon

HALSEL, CN – Kemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Najarlis Hi. Mansur melalui Sengeketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, mendapat sambutan hangat.

Dimana, warga Desa Liaro melakukan sujud syukur terharu setelah mendapat informasi atas kemenangan Cakades Liaro, Najarlis Hi Mansur di PTUN Ambon.

Tokoh Agama, Hairun Salasa mengatakan, kemenangan Najarlis Hi Mansur  diharapkan bisa membawa momentum positif untuk Desa Liaro khususnya dan juga Halsel pada umumnya.

“Alhamdulillah, itu semua dari Allah SWT. Masyakarat sini sangat mendukung dan terharu atas kemenangan ini,” kata Hairun Salasa kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (17/11/2023).

Hairun Salasa menambahkan, warga melakukan sujud syukur, itu merupakan kemenangan murni Najarlis Hi Mansur di Desa saat momentum Pilkades Tahun 2022 dan juga kembali menang di PTUN Ambon.

“Tadi usai Sholat Ashar, kita sama-sama sujud syukur. Semoga Desa Liaro lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Sementara itu, Najarlis Hi Mansur menerangkan, dengan dikabulkan gugatannya, selaku Penggugat dan dibatalkan keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 4 (Empat) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran 1 nomor urut 2 Desa Liaro atas nama Ansar, maka kemenangan ini, bukan semata-mata atas diri pribadi, namun kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Desa Liaro.

“Masyarakat melakukan sujud syukur karena yang mereka tahu kemenangan ini adalah kemenangan murni dari perjuangan masyarakat Desa Liaro sendiri,” tutup Najarlis Hi Mansur. (Hardin CN)

Menang Sengketa di PTUN Ambon, Cakades Liaro: Alhamdulillah

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Kemenangan Calon Kades (Cakades) Liaro, Najarlis Hi Mansur dalam sidang pembacaan putusan ini, disampaikan Kuasa Hukum, Bambang Joisangadji.

Dalam keterangannya, Bambang menyebutkan, Hakim yang mengadili Perkara Nomor: 40/G/2023/PTUN.ABN menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

“Alhamdulillah, sudah ada pembacaan putusan tadi, Jumat ( 17/11)2023). Dalam pembacaan putusan, klien saya Najarlis Hi. Mansur yang menang dalam perkara tersebut,” aku Kuasa Hukum Najarlis Hi. Mansur.

Bambang menuturkan, Hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I Cakades Nomor urut 01 Desa Liaro atas nama Ansar.

Selanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat, kata Bambang, untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I nomor urut 01 Desa Liaro atas nama Ansar.

“Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.140.000,00 (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah,” terangnya.

Sementara itu, Najarlis Hi Mansur saat dimintai keterangan perihal kemenangan di PTUN Ambon mengatakan, kemenangan yang diraih pihaknya itu adalah murni kemenangan warga Desa Liaro.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Desa Liaro. Saya berharap, semoga dengan Hasil Putusan PTUN Ambon telah ini, Pak Bupati Halmahera Selatan dapat melantik agar dapat mengembalikan senyum masyarakat Desa Liaro,” harapnya mengakhiri. (Shain CN)

Pemkab Halsel Ajukan Banding Soal Pilkades ke PTTUN Manado Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Safri Nyong saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya. Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, saat ini masih terdapat beberapa yang belum inkrah yakni masih dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.

Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.

“Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.

Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.

Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.

“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum. Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat. Dan itu dibenarkan oleh Hakim. Sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar. Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri.

Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum. Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.

“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon. Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti,” tutup Safri. (Hardin CN)

Harapan Mantan Kades Tawa Kalahkan Pemda Halsel di PTUN Ambon Berbalik

HALSEL, CN – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dinyatakan kalah dalam sidang di PTUN Ambon, terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2022 Lalu.

Cakades tersebut atas nama Michael Hoga dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Dimana, dalam putusan PTUN Ambon, hakim yang mengadili perkara Nomor :42/G/2022/PTUN.ABN. menolak gugatan penggugat (Michael Hoga) untuk seluruhnya.

Kekalahan Michael Hoga ini juga dibenarkan Ismid Usman selaku Tim Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel saat dikonfirmasi Pesan WhatsApp, Minggu (17/9/2023).

“Sudah ada putusan, gugatan penggugat ditolak Majelis Hakim PTUN Ambon,” jelas Ismid Usman.

Terlepas dari kekalahan Michael Hoga di PTUN Ambon, ada hal menarik dalam Pilkades Tawa. Dimana, Michael Hoga yang diketahui kalah berulang kali seolah-olah belum mau menerima takdir akan kekalahannya.

Pasalnya, dalam Pilkades Tawa yang digelar beberapa waktu lalu, Michael Hoga diketahui kalah satu suara dari rival politiknya, Lonly Loleo.

Tak terima dengan kekalahannya, Petahana Desa itu lantas mengajukan gugatan hingga berujung pada Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Dalam PSU, Michael Hoga kembali kalah dengan perolehan selisih 11 suara dari Lonly Loleo yang keluar sebagai Pemenang.

Tak cukup disitu, Michael Hoga yang tidak menerima hasil PSU itu, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.

Parahnya, sebelum putusan hasil sengketa Pilkades Tawa di PTUN Ambon, Michael Hoga diduga percaya akan kemenangannya dalam sidang pembacaan hasil putusan Majelis Hakim.

Ini terlihat sebagimana dalam postingannya yang diunggah di Akun Facebook milik pribadinya pada Selasa (12/9/).

“Pasang Foto Lama,” tulis Mantan Kades Tawa, Michael Hoga.

Namun sayangnya, harapan Michael Hoga untuk mengalahkan Pemda Halsel di PTUN Ambon, berbalik.

Postingan yang diunggah di beranda Facebooknya itu, kini mendapat 94 tanggapan Like. (Shain CN)