HALSEL, CN – Ditengah maraknya ilegal logging di Indonesia, kali ini justru Polres Halmahera Selatan (Halsel) kehilangan puluhan kayu jenis Merbau hasil sitaan yang di Police Line pada akhir Bulan Maret lalu.
Sekretaris DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten (Halsel) Nasarudin Kausaha S.Ip menerangkan bahwa Polres Halsel pada akhir Bulan Maret lalu sempat mengamankan Puluhan kubik kayu besi jenis Merbau di Area Desa Sayoang kilo 9 bahkan sempat di Police Line.
“Puluhan kayu besi itu di ketahui pemiliknya bernama ijas salah seorang pengusaha asal India, Bahkan puluhan Kubik Kayu jenis Merbau yang sudah di Police Line Polres Halsel tersebut masuk pada Area Hutan Lindung. Kayu tersebut disita dari tangan para cukong kayu sejak Maret 2020 lalu, kini raib,” terangnya.
Ironisnya, ia menjelaskan, dari hasil Investigasi DPD LSM Lira bahwa menemukan Garis Police Line yang di pasang telah di rusak, selain itu ia mengungkapkan, menurut sumber yang enggan namanya di sebut menerangkan bahwa ada Oknum anggota Polres Halsel juga ikut terlibat atau dalangnya pengrusakan Police Line tersebut.
Selain itu salah seorang anggota Tim Investigasi DPD LSM LIRA Halsel mempertanyakan bahwa kenapa hasil sitaan ini bisa bisa hilang..? Pada hal hal ini masih dalam pengawasan pihak Polres Halsel.
“Begitu saja kok hasil sitaan bisa hilang dengan sendirinya. Padahal masih dalam pengawasan pihak Reskrim Polres Halsel,” tanya Sukandi Ali, Senin (11/5/2020).
Meski begitu, Pembina LSM LIRA Halsel, Said Alkatiri juga menegaskan, pihaknya akan menyampaikan laporan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk mengusutnya.
“Kami akan lakukan Kasus ilegal logging ini karena sudah terlalu banyak maraknya kasus di Halsel dan ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Dwi Gastimur Wanto ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WahtssaAp membacanya namun tidak balas. (Red/CN)