Rp 50 Juta Bantuan Kemendes Untuk BUMDes Rabutdaiyo TA. 2019 Diduga Raib

HALSEL, CN – Proses Kegiatan Penguatan dan Pengembangan BUMDesa sebagai dukungan menuju terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat Desa, hal ini juga searah dengan kebijakan 3 pilar yang menjadi tujuan utama dari Direktorat Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), yaitu: 1). Jaring Komunitas Wira Desa; 2). Lumbung Ekonomi Desa, dan 3). Lingkar Budaya Desa. 3 Pilar ini merupakan jawaban atas arah kebijakan Kementerian Desa PDTT dalam rangka Percepatan Pembangunan Kemandirian Ekonomi Desa.

Ridwan R Sarian menjelaskan, berdasarkan pilar tersebut harapan besarnya agar Alokasi Bantuan Anggaran senilai Rp 50.000.000 yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Desa Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2019 dan telah terima oleh Pemerintah Desa Rabutdaiyo yang diperuntukan pada BUMDes Rabutdaiyo dapat searah dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

“Tetapi nyatanya dilapangan, berdasarkan keterangan yang kami himpun melalui masyarakat Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), anggaran tersebut sudah dicairkan 100%. Namun dugaan kuat kami Anggaran tersebut terindikasi telah digelapkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Rabutdaiyo,” ungkap Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kecamatan Pulau Makian, Minggu (14/6/2020).

Ridwan  menilai bahwa segala bentuk kebijakan dan proses Pengelolaan Anggaran Desa Rabutdaiyo, menurutnya adalah sebuah catatan Pengelolaan Anggaran yang paling terburuk.

Selain itu, Ridwan membeberkan, ternyata Alokasi Bantuan Anggaran BUMDs senilai Rp 50.000.000 tidak pernah dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa Rabutdaiyo dengan melibatkan seluruh komponen Desa.

“Justru hal itu dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa dan Bendahara, bahkan Anggaran tersebut diduga kuat tidak disertakan dalam Dokumen APBDs Perubahan TA. 2019,” bebernya.

Ridwan menjelaskan lagi, semestinya Bantuan Anggaran tersebut harus dilakukan rapat bersama dengan melibatkan BPD dan Masyarakat Desa Rabutdaiyo guna pembahasan Anggaran tersebut agar dapat diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa – Perubahan Tahun Anggaran 2019 sebab Alokasi Bantuan tersebut dicairkan melalui Rekening Desa.

“Karena itu sudah barang tentu Bantuan tersebut harus di akomodir Dalam APBDes Perubahan T.A 2019. Jika hal ini tidak dilakukan maka pastinya anggaran tersebut tidak ada pertanggungjawabannya pada Pemerintah Daerah maupun Pusat jadi simpulnya Alokasi Bantuan tersebut diduga kuat telah dihgelapkan karena sampai saat ini tidak ada dampak postif apa – apa pasca pencairan bantuan anggaran tersebut,” jelasnya.

Olehnya itu, atas dugaan penyalagunaan tersebut. Sikap Ridwan R Sarian Selaku Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenis Kec. Pulau Makian itu menegaskan bahwa segera akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum, yakni pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) agara memeriksa Abdurahman Walanda Selaku Kepala Desa Rabutdaiyo dan Muhammad Sahab selaku Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019 terkait dengan dugaan dan indikasi pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kades Abdurahman Walanda ketika wartawan media cerminnusantara.co.id berusaha konfirmasi melalui via Handphone, aktif tapi tidak ada jawaban. (Red/CN)