Rumah Eks Kades Marabose dan Bendahara Digeledah, Kejari Halsel Amankan Sejumlah Dokumen 

HALSEL, CN – Rumah Eks Kepala Desa (Kades), Irham Hanafi dan Bendahara Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Marabose.

Penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda yakni, Rumah Eks Kades Marabose, Rumah Bendahara Desa dan Kantor Desa Marabose.

“Iya tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH menambahkan, Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tipikor DD  Marabose Tahun anggaran 2019-2020 yang diduga kuat merugikan negara Rp 1 Miliar lebih.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Desa Marabose, Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa Dokumen dan langsung diamankan.

“Penyidik menemukan beberapa Dokumen hasil penggeledahan di 3 tempat yaitu, di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kepala Desa dan Rumah Bendahara Desa. Terkait Dokumen, semua Dokumen telah dilakukan penyitaan,” ujar Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH.

Sekedar diketahui, setelah melakukan Penahanan terhadap Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini Penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose Tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan Audit dari Inspektorat Halsel terdapat temuan senilai Rp 1.628.630.499. (Red/CN)