Sergai, CN – Empat dari enam kawanan perampok menggunakan senjata api yang melakukan perampokan di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai
Kawanan perampok melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan mobil yang dikendarai korban dengan menodongkan senjata api serta merampok uang milik korban.
Tidak lama berselang empat dari kawanan rampok yang merampok korban Dihon Banjar Nahor (48) pekerjaan wiraswasta warga Jl. Sidomulyo, Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, berhasil dilumpuhkan personil Sat Reskrim Polres Sergai.
Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang pada konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Sergai, Kamis (06/02/2020) petang.
Hadir pada konfrensi pers tersebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H M.Hum, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, S.H, dan Kasi Propam IPDA A. Mula Purba, S.Hi.
Pada konfrensi pers dihadapan sejumlah insan jurnalistik, Kapolres AKBP Robin Simatupang mengungkapkan Sat Reskrim telah berhasil meringkus 4 tersangka berikut barang bukti yang dilakukan saat menjalankan aksinya, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Dituturkan Kapolres dari 6 tersangka, baru 4 orang yang dapat diringkus yakni Ahmad Riduan alias Iwan (35) pekerjaan sehari hari bertani warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai. Dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian Rp.1.600.000. Ditangkap di rumah mertuanya di Desa Simpang 4 Garap Hilir, Selasa (28/01/2020).
Kemudian Ahmad Rizki alias Emon (21) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai. Dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian Rp.1.150.000. Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri, Rabu (29/01/2020).
Selanjutnya Syahrul Siregar (31) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai. Tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp. 1.150.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).
Tersangka keempat yang diringkus tim Sat Reskrim Polres Sergai adalah anggota Polri bernama Karya Zohari (44) warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai.
Tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp. 2.700.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).
Sedangkan dua tersangka lain belum dapat ditangkap sehingga dimasukkan dalam DPO.
Kedua DPO tersebut adalah Bangkit Sitorus (30) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai dan Arif (30) juga tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai.
Diterangkan Kapolres kronologis kejadian dimulai Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai korban sedang mengendarai mobil bersama dengan saksi tiba-tiba dihentikan oleh 4 tersangka menggunakan sebo (tutup muka).
Setelah mobilnya berhenti salah seorang tersangka menyuruh korban membuka pintu mobil.
Setelah dibuka salah seorang dari tersangka menodongkan senjata api pistol kearah muka korban.
Diduga bermaksud menakut nakuti korban, tersangka yang menodongkan senjata mengarahkan pistol kearah atas dan melepaskan tembakan.
Karena ketakutan, korban dan rekannya tidak dapat berbuat banyak selain pasrah ketika para tersangka merampas uangnya sebesar 25 juta rupiah yang berada di dalam tas sandang warna hitam.
Tersangka juga merampas handphone milik korban yang terletak di dashboard mobil. Bahkan saksi Manjur Marbun sempat dipukul salah seorang tersangka.
Dari penyidikan dan pemeriksaan di Sat Reskrim, para tersangka mengaku melakukan aksi begalnya dengan modus operandi meletakkan papan berpaku di jalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor.
Namun niat mereka tidak kesampaian karena sebelum mobil yang melintas melewati papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas dan menggeser papan berpaku.
Setelah mengetahui papan paku tersebut telah digeser oleh masyarakat yang melintas akhirnya para tersangka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil.
Kemudian setelah mobil berhenti tersangka langsung menodongkan senjata api dan meletuskan peluru kearah atas dan merampas tas yang disandang serta HP di dalam dashboard sebelum pergi mengendarai 2 unit Sepeda Motor yang telah mereka persiapkan.
Setelah menangkap 4 dari 6 tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua keping papan yang ada pakunya, 1 helm Full Face, 1 pucuk senjata api dan 12 butir Peluru serta 1 unit HP Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp. 270.000 dan 1 unit Sp. Motor
Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 2e sampai 4e dari KHUPidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (Red)