TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Dari ketiga tersangka, satu diantaranya merupakan anggota Polri di Polres Ternate.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, MR alias Rizal (42, Anggota Polri), AK alias Ono (52, Wiraswasta), dan MA alias Adi (29, Karyawan Dealer NSS Ternate).
“MR ditangkap di Kelurahan Mangga Dua RT. 2 /RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020. Sekira pukul 15.30 WIT, di kelurahan Mangga Dua RT. 02/ RW.01 Kecamatan Kota Ternate Selatan,” ucap Kepala BNN Malut, Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di kantor BNN Malut, Senin (23/11/2020).
Ditangan MR Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial AK ditangkap pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober Pukul 15.30 WIT di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ditangan AK, petugas temukan satu buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.
“Penangkapan kedua tersangka, MR karim dan AK berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka HA, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang). Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNN Provinsi Maluku Utara. Penangkapan awal dilakukan kepada M. Rizal karim di rumahnya di Kelurahan Mangga dua Rt.02/ Rw.01. Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada pukul 15.30 WIT,” jelas Kepala BNN.
“Di hari yang sama, pada Selasa 20 Oktober 2020 Pukul 18.20 Wit, tim Dikjar Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka AK alias Ono di rumah kontrakan tersangka, di Kel. Bastiong Karance, Kec.Ternate Selatan, Kota Ternate,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin), Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.
“Saat penyergapan di rumah tersangka AK Tim Dakjar BNN Provinsi Maluku Utara Bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan tersangka HA,” terangnya.
Usai penangkapan itu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara perbuatan kedua tersangka Yang diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai demean Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Untuk tersangka MA, Ia ditangkap di jalan Akeboca RT11, RW.05 Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.
Kepala BNN menyebut, ditangan MA Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu) telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.
“Pada hari kamis, tanggal 22 Oktober 2020 Tersangka MA menerima SMS dari Bolang yang dikenal sebelumnya melalui media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE. Tersangka MA tiba di JNE pukul 12.30 WIT dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara. (Ridal CN)