HALSEL, CN – Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (HOAX) dan ujaran kebincian terhadap salah satu Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik.
Oleh sebab itu, atas nama Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku dan Jain Abdullah harus berurusan dengan kepolisian karena Ismid, SH Meidi Noldi Kurama SH, adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum USMAN BASSAM telah malaporkan terkait dengan dugaan pencermaran nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian tersebut ke Polres Halsel, Senin (7/9/2020).
“Saudara Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah telah kuat mencemarkan nama baik klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” ungkap Ismid usai meleporkan kasus tersebut di Polres Halsel.
Selain itu, Usmid mengatakan, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor 1, II, III, dan IV dengan cara memprofokasi masyarakat dengan cara membagikan selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan, “Usut tuntas ijazah palsu calon Bupati Usman sidik”.
Ismid, SH. mengatakan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (Lima) Tahun penjara.
Sementara itu, Meidi Noldi Kurama, SH yang tergabung dalam Tim Hukum itu juga mengaku bahwa sebagian alat bukti, pihaknya sudah mengantongi.
“Alat Bukti yang kami kantongi ini, bakal kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang. Dalam hal ini, Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Meski begitu, ia menambahkan, untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi, pihaknya bakal mempersiapkan untuk keperluan proses penyelidikan.
“Untuk penambahan alat bukti lain serta keterangan saksi, kami dari Tim Hukum Usman-Basam, akan kami siapkan untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian. Sementara dalam pasal 310 ancaman 9 bulan, pasal 150 ancaman 5 Tahun Penjara semua pasal KUHP,” akunya.
Sementara terkait dengan kepastian Hukum, dari Tim Hukum Usman Bassam juga berharap dengan adanya laporan ini, semoga memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba dan dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain.
“Maka dari itu kita tinggal menunggu kepastian hukum dari Polres Halsel,” tutup Meidi. (Red/CN)