Dalam Waktu Dekat, Sejumlah Kepala Desa di Halsel yang Diduga Korupsi Bakal Diberhentikan

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik dengan tegas  menginstruksikan kepada Inspektorat Halsel untuk melakukan audit terhadap puluhan Kepala Desa untuk menstabilkan anggaran Daerah, akhirnya terungkap ada temuan dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah bahkan milyaran rupiah, sehingga langkah Bupati Halsel Usman Sidik patut di apresiasi.

Dalam keterangan melalui Pers realis yang diterima media, Minggu (31/10/2021), Staf Khusus Bupati Halsel, M. Yunus Najar mengatakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran penunjang operasional Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah senilai Rp 4. 057.151.500 Tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus, Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik benar-benar telah menindak lanjuti dalam bentuk laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Malut dan saat ini sedang di proses.

“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada Tanggal 27 oktober Tahun 2021 melalui surat Nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang di tujukan kepada Bupati Halmahera Selatan perihal pemberitahuan undangan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permalasahan yang dimaksud,” ujar M Yunus Najar.

Najar menambahkan bahwa pertanggal 27 September 2021 , audity telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan jalan mengembalikan uang senilai 1,6 Milyar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Halmahera Selatan sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat, sedangkan sisanya Rp 2.457.151.500 akan ditindak lanjuti oleh audity dalam kurung waktu 2 Bulan ke depan.

Mantan anggota DPRD Halsel 2 periode itu juga menyebut, terkait dengan rencana proses hukum para Kepala Desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat, tentu hal itu akan dilakukan dengan pendekatan 3 kategori yakni, untuk temuan Inspektorat Halsel yang terindikasi korupsi Dana Desa di atas 1 milyar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, sementara untuk hasil temuan Rp 500 juta sampai 1 miliar akan di limpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Labuha dan untuk temuan di bawah Rp 500 juta akan di panggil Inspektorat untuk dilakukan penanda tanganan SKTJM terbatas secara internal di Inspektorat Halsel.

“Dalam hal setelah waktu di sepakati dalam SKTJM terbatas, para Kepala Desa tidak menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian, maka para Kepala Desa yang bersangkutan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Sementara soal penonaktifan Kepala Desa yang terindikasi melakukan tindakan korupsi katanya Najar, hal itu sudah dilakukan sejak 2 bulan pertama dilantik sebagai Bupati Halsel dengan memberhentikan sementara salah satu Kepala Desa di Kecamatan Obi Selatan.

“Dan Alhamdulillah, Keputusan Bupati Hi Usman Sidik membuahkan hasil, dimana Kepala Desa yang bersangkutan pada bulan September telah 100 persen mengembalikan hasil temuan Inspektorat ke Rekening Kas Umum Daerah,” cetus Najar.

Najar bilang, keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa dimaksudkan memberi sanksi dan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan tertib adminstrasi serta agar yang bersangkutan dapat mengembalikan hasil temuan dimaksud.

Dengan demikian, ujar Najar sekiranya sangat jelas bahwa Bupati Halsel sangat konsen dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan kongkrit.

“Menyusul dalam waktu dekat, Bupati Hi Usman Sidik akan memberhentikan sejumlah Kepala Desa yang telah menandatangi SKTJM sebagaimana yang telah dilansir oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan di media pada beberapa waktu kemarin,” tutupnya. (Red/CN)