HALSEL, CN – Salah seorang oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ternyata diduga kuat nekat melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala DPMD dan Bupati Halsel.
Oknum pegawai DPMD Halsel diketahui bernama Assagaf Kasuba itu melakukan pemalsuan tanda tangan lantaran ingin merebut posisi sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat.
Assagaf Kasuba melayangkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel memberhentikan dengan hormat kepada Idris Umsohi, S. Pd dari jabatannya sebagai Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat dengan dalih dirinya (Assagaf Kasuba-red) ditunjuk sebagai Kepala Desa Doro.
Dalam SK Bupati Halsel tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Doro yang diduga tanda tangan palsu itu ditetapkan pada Tanggal 18 Maret 2021.
Selain Tanda Tangan palsu, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 140/23/Dinas PMD/III/2021 Tanggal 14 Maret 2021 perihal usulan pergantian Pejabat Kepala Desa Doro Kecamatan Gane Barat diduga tanpa diketahui Kadis PMD Halsel, Bustamin Soleman.
Sebab, pada Tanggal 18 Maret 2021 itu tepat pada hari libur (Minggu). Itu artinya SK Pemberhentian tersebut diduga kuat bahwa SK dibuat-buat Assagaf Kasuba sendiri.
Untuk itu, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (19/3/2021) menegaskan bahwa ia sebagai Kadis PMD Halsel tidak pernah mengusulkan pergantian Pjs Kades Doro.
“Saya tidak tahu dan saya tidak pernah buat surat usulan pergantian Pejabat Sementara Kepala Desa Doro,” tegas Bustamin. (Red/CN)