SERGAI, CN – Kasat Pol Air Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP. Chandra T Situmorang bersama personil mengantisipasi terjadinya Kecelakaan (Laka) perairan yang diakibatkan fenomena cuaca buruk di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, Selasa, (04/02/2020) sekira Pukul 10.00 WIB s/d selesai. Kegiatan ini dalam rangka menindak
Sergai, CN – Kasat Narkoba Pasang Spanduk di Lingkungan Percontohan Bebas Narkoba Polres Sergai, Sabtu( 8/02/2020) Digapura Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang III pekan Kecamatan, Perbaungan
Kegiatan Pemasangan Spanduk Oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kepling III Pak Swardin
Tokoh Agama Muh.H.Asri serta Tokoh Pemuda Zainul Akhir
Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang III Pekan Kec.Perbuangan Kab.Sergai merupakan basis peredaran narkoba yang sudah punya label nama Kampung Narkoba,dimana peredaran narkoba ditempat ini sudah sejak tahun 1992 mulai beredar daun ganja.
Mulai tahun 2018 hingga 2019 Polres Sergai dalam hal ini Sat Narkoba dan Polsek Perbaungan secara intensif melakukan upaya upaya kepolisian menekan peredaran narkoba baik secara pre emtif,preventif dan refresif.
Dari data yang diperoleh sekitar 80 orang warga Lingkungan Tempel saat ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam peredaran narkoba, dimana 3 orang pelaku pengedar narkoba telah diberikan tindakan tegas dan terukur tertembak dilapangan karena melawan petugas saat ditangkap.
Dari data kepolisian yang dilakukan sehingga peredaran narkotika di Lingkungan Tempel saat ini sudah berhasil ditekan dan lingkungan ini sudah bersih dari peredaran narkoba,sehingga lingkungan ini patut dijadikan percontohan lingkungan bersih narkoba di kabupaten serdang bedagai sebagai role model lingkungan bersih narkoba
Terang Pak Swardi sebagai Kepala Lingkungan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum dan jajarannya yang telah berpartisipasi membersihkan lingkungan tempel dari narkoba. (Red)
Sergai, CN – Mendukung Program 1 Quick Wins Polri tahun 2020,tentang penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila, Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai gelar penyuluhan tentang Bahaya Organisasi Radikal dan Anti Pancasila di masjid Al-Muttaqin Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kec. Tanjung Beringin,Sergai, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol Air Polres Sergai AKP Chandra T. Situmorang, Kepala Desa Tebing Tinggi M. Nasir,Tokoh Masyarakat Desa Tebing Tinggi, Personil Sat Pol Air Polres Sergai serta Masyarakat Desa Tebing Tinggi, Kec. Tanjung Beringin, Sergai.
Dalam kesempatan Tersebut, Kasat Pol Air menyampaikan bahwa sebagai warga Negara Indonesia kita harus berpegang teguh kepada NKRI, AKP Chandra juga menghimbau kepada Kepala Desa beserta perangkat desa agar mendata masyarakat pendatang.
“ Kades dan perangkatnya harus mengetahui masyarakatnya, laporkan kepada kami jika terdapat masyarakat atau Kelompok pendatang yang menyimpang ke arah radikal,” Ucap AKP Candra
“ karna orang maupun kelompok radikal dapat menyebabkan terpecah belahnya NKRI,” Tambah Chandra
Sementara itu, Kades Tebing Tinggi M. Nasir mengatakan pemerintah Desa beserta perangkat Desa siap membantu kepolisian untuk pencegahan masuknya kelompok radikal pada Desa tersebut.
“ Kami Pemerintah Desa Tebing Tinggi siap mendukung polri dalam mencegah kelompok radikal yang dapat memecah belah NKRI,”kata Nasir.
Selanjutnya Sat Pol Air Polres Sergai memberikan Bantuan kepada Pengurus masjid Al-Muttaqin Desa Tebing Tinggi. (Red)
SERGAI, CN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku yang sudah maauk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana kasus pencurian.
Tersangka DPO tersebut bernama KIJAN (40) seorang buruh bangunan warga Gg. Sawo Desa Melati II, Kecamatan Pegajahan, Sergai. Jumat, (7/2/2020) pukul 23:00 WIB.
Kijan Ditangkap bersembunyi di
lemari pakaian rumah adik pelaku di Perumahan Griya Karya Indah Lingkungan VI, Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum, via seluler, Jumat (7/2/2020)
Menurut Kapolres, Penangkapan tersangka KIJAN berkat adanya laporan Aseng, (30) yang baru bebas menjalani hukuman 7 bulan dan baru keluar empat hari yang lalu dalam kasus yang sama dengan Tersangka KIJAN melakukan pencurian pintu dan jendela rumah milik korban Jimmy Carter (35) warga dusun I Desa Kota Galuh , Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada hari Senin (25/6/2019) pukul 09:00 WIB.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung bergerak menuju ke TKP, Saat Tim Opsnal mengetuk pintu rumah tersangka namu tidak dibuka dan juga mengetuk pintu sebelah rumah yang merupakan adek tersangka mengaku tidak melihat tersangka.
Kemudian Tim Opsnal meminta izin kepada adek tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan dan menunjukan surat penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka bersembunyi di dalam lemari pakaian dalam rumah adek pelaku. Dan selanjutnya pelaku langsung di gelandang di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut guna dimintai keterangan.
Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e dari KUHP pidana, Tentang Tindak Pidana Pencurian.”tegas Kapolres Sergai. (Red)
Sergai, CN – Empat dari enam kawanan perampok menggunakan senjata api yang melakukan perampokan di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai
Kawanan perampok melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan mobil yang dikendarai korban dengan menodongkan senjata api serta merampok uang milik korban.
Tidak lama berselang empat dari kawanan rampok yang merampok korban Dihon Banjar Nahor (48) pekerjaan wiraswasta warga Jl. Sidomulyo, Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, berhasil dilumpuhkan personil Sat Reskrim Polres Sergai.
Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang pada konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Sergai, Kamis (06/02/2020) petang.
Hadir pada konfrensi pers tersebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H M.Hum, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, S.H, dan Kasi Propam IPDA A. Mula Purba, S.Hi.
Pada konfrensi pers dihadapan sejumlah insan jurnalistik, Kapolres AKBP Robin Simatupang mengungkapkan Sat Reskrim telah berhasil meringkus 4 tersangka berikut barang bukti yang dilakukan saat menjalankan aksinya, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Dituturkan Kapolres dari 6 tersangka, baru 4 orang yang dapat diringkus yakni Ahmad Riduan alias Iwan (35) pekerjaan sehari hari bertani warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai. Dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian Rp.1.600.000. Ditangkap di rumah mertuanya di Desa Simpang 4 Garap Hilir, Selasa (28/01/2020).
Kemudian Ahmad Rizki alias Emon (21) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai. Dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian Rp.1.150.000. Tersangka ditangkap dirumahnya sendiri, Rabu (29/01/2020).
Selanjutnya Syahrul Siregar (31) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai. Tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp. 1.150.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).
Tersangka keempat yang diringkus tim Sat Reskrim Polres Sergai adalah anggota Polri bernama Karya Zohari (44) warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai.
Tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp. 2.700.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).
Sedangkan dua tersangka lain belum dapat ditangkap sehingga dimasukkan dalam DPO.
Kedua DPO tersebut adalah Bangkit Sitorus (30) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai dan Arif (30) juga tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul. Kab. Sergai.
Diterangkan Kapolres kronologis kejadian dimulai Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai korban sedang mengendarai mobil bersama dengan saksi tiba-tiba dihentikan oleh 4 tersangka menggunakan sebo (tutup muka).
Setelah mobilnya berhenti salah seorang tersangka menyuruh korban membuka pintu mobil.
Setelah dibuka salah seorang dari tersangka menodongkan senjata api pistol kearah muka korban.
Diduga bermaksud menakut nakuti korban, tersangka yang menodongkan senjata mengarahkan pistol kearah atas dan melepaskan tembakan.
Karena ketakutan, korban dan rekannya tidak dapat berbuat banyak selain pasrah ketika para tersangka merampas uangnya sebesar 25 juta rupiah yang berada di dalam tas sandang warna hitam.
Tersangka juga merampas handphone milik korban yang terletak di dashboard mobil. Bahkan saksi Manjur Marbun sempat dipukul salah seorang tersangka.
Dari penyidikan dan pemeriksaan di Sat Reskrim, para tersangka mengaku melakukan aksi begalnya dengan modus operandi meletakkan papan berpaku di jalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor.
Namun niat mereka tidak kesampaian karena sebelum mobil yang melintas melewati papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas dan menggeser papan berpaku.
Setelah mengetahui papan paku tersebut telah digeser oleh masyarakat yang melintas akhirnya para tersangka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil.
Kemudian setelah mobil berhenti tersangka langsung menodongkan senjata api dan meletuskan peluru kearah atas dan merampas tas yang disandang serta HP di dalam dashboard sebelum pergi mengendarai 2 unit Sepeda Motor yang telah mereka persiapkan.
Setelah menangkap 4 dari 6 tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua keping papan yang ada pakunya, 1 helm Full Face, 1 pucuk senjata api dan 12 butir Peluru serta 1 unit HP Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp. 270.000 dan 1 unit Sp. Motor
Menurut Kapolres, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 2e sampai 4e dari KHUPidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (Red)
SERGAI, CN – Jajaran Satuan Reserse Polres Serdang Bedagai gelar penandatanganan Fakta Integritas dalam rangka mewujudkan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bertempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Rabu (05/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasi Propam IPDA A. Mula Purba, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Adi Santika, serta Seluruh Personil Reskrim Polsek Jajaran Polres Serdang Bedagai.
Waka Polres Sergai dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas ini dalam rangka mewujudkan Polres Sergai menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ” Ucap Kompol Gunawan
Kompol Gunawan juga mengajak seluruh jajaran satuan Reskrim untuk meningkatkan kinerja, Penegakan hukum yang profesional, perubahan kultur dalam hal ini tinggalkan budaya koruptif dan kekerasan ekseksif dan manajemen media serta lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kasat reskrim agar seluruh Perjudian TOGEL dan KIM di Wilayah Hukum Polres Sergai agar dilakukan tindakan upaya paksa penangkapan dan tidak ada lagi bentuk perjudian di wilkum Polres Sergai,” Papar Waka Polres.
Disela sela kegiatan penanda tanganan Fakta Integritas Jajaran Satuan Reskrim Polres Sergai juga melakukan pelatihan Fungsi Teknis Reskrim kepada personil Reskrim jajaran Polres Sergai dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, SH
“Penyidik agar melakukan proses pemberkasan sesuai dengan perkap No. 6 tahun 2019, serta Menuntaskan kasus kasus tunggakan perkara,” Kata AKP Hendro
Kasat Reskrim Juga menekankan kepada Jajarannya untuk menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolda Sumut agar Jajaran Sat Reskrim Polres Sergai untuk Tidak melakukan perbuatan membackingi jenis perjudian apalagi menerima uang ataupun Upeti dari Bandar Judi sehingga Kab.Serdang Bedagai Bebas dari Perjudian, dan untuk Tim opsnal apabila melakukan penangkapan harus sesuai dengan SOP,” Tambahnya. (Red)