Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. SH. M. Hum, Gelar Konpers Operasi Antik Toba 2020 Tangani 12 Kasus Narkoba

Sergai, CN – Konferensi Pers Operasi Antik Toba Tahun 2020 Polres Serdang Bedagai hari kesepuluh digelar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. MHum, Rabu (05/02/2020) pukul 17.30 WIB
di halaman Mapolres Sergai.

Konferensi Pers dihadiri
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H M.Hum,
Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan, S.H, Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu dan Kanit 1 & Kanit 2 Res Narkoba.

Selama 9 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2020 di Polres Sergai disebutkan Kapolres telah ditangani 12 laporan polisi kasus Narkoba dengan 14 tersangka terdiri atas 12 laki laki dan 2 perempuan.

Mengenai status keempatbelas tersangka disebutkan 8 tersangka merupakan pengedar Narkoba dan 6 tersangka ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.

Sementara jumlah barang bukti yang berhasil disita jenis
Shabu seberat 534,66 Gram,
Ganja seberat 4,28 Gram, Pil Extasy seberat 0,2 Gram dan
Uang tunai sebesar Rp. 457.000.

Diungkapkan Kapolres, terhadap 2 tersangka pengedar terpaksa ditempuh tindakan tegas terukur.

Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas adalah Martin Ginting (39) warga Pondok Agung, Kelm Melati Kebun, Kec. Perbaungan, Sergai (dengan BB Shabu seberat 468,5 Gram) serta Wima Nutria Alias Botak (28) warga Dusun IX Firdaus, Kec. Sei Rampah, Sergai (dengan BB Shabu seberat 51,05 Gram).

Dengan gamblang Kapolres mengungkapkan identitas 8 tersangka pengedar Narkoba yakni M. Lutfi (52), Nanang (42), Ahmad Sumardi (47),
Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting (39), M. Iqbal (25) dan Wima Nutria (28).

Sedangkan identitas 6 pemakai adalah Yusri (39), Suheri (29), Syahrial Hsb (42), Hendrik Pramana (30Thn) serta 2 Perempuan Ika Unari (37) dan Saddiah (31).

Mengenai pasal yang dipersangkakan terhadap pengedar Ganja melanggar Psl 114 (1) Sub Psl 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun dan Denda paling dedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar.

Terhadap lengedar Shabu melanggar Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar.

Sedangkan terhadap pemakai melanggar Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 Milyar. (Red)

Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai Antisipasi Kecelakaan Perairan

SERGAI, CN – Kasat Pol Air Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP. Chandra T Situmorang bersama personil mengantisipasi terjadinya Kecelakaan (Laka) perairan yang diakibatkan fenomena cuaca buruk di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara, Selasa, (04/02/2020) sekira Pukul 10.00 WIB s/d selesai.

Kegiatan ini dalam rangka menindak lanjut Surat Telegram Kapolda melalui Dir Pol airud Polda Sumut dengan Nomor :ST/108/l/OPS.4.5/2020. Menurunkan peserta kurang lebih 25 orang dan beberapa kapal di Kantor Syahbandar dan TPI Tanjung Beringin.

Kegiatan diawali, Kasat Pol Airud bersama personil berkoordinasi dengan Ka Syahbandar Tanjung Beringin, Yori dalam hal melakukan pengawasan terhadap kapal kapal penumpang yang akan berlayar yang akan disesuaikan dengan daftar cek List keselamatan berlayar.

Kemudian personil Sat Pol Air Polres Sergai langsung melakukan pemeriksaan kapal penumpang dan kapal ikan sesuai daftar cek list kelengkapan kapal.

Melakukan pendataan terhadap pelabuhan dan rute berlayar kapal yang mana pusat transportasi masyarakat nelayan Serdang Bedagai.

Lalu melakukan penyuluhan dan himbauan kepada para pengusaha kapal maupun nahkoda kapal penyebrangan agar melengkapi alat keselamatan saat berlayar seperti life jaket dan life bouy sesuai aturan.

Dan menempelkan maklumat Kapolda di masing masing kapal dalam hal keselamatan saat berlayar.

Selanjutnya, Personil Sat Pol Air bersama syahbandar memberikan penyuluhan dan himbauan agar para nahkoda kapal memperhatikan dan melaksanakan sesuai maklumat Kapolda Sumut. Serta bagi kapal yang masih belum melengkapi alat keselamatan agar segera melengkapi dan meletakkan di tempat yang mudah di jangkau.

Satpol Air Polres Sergai juga mengingatkan kepada nelayan pada saat melaut agar mengecek mesin kapal dan kondisi kapal apakah sudah siap untuk melaut serta mengecek kesehatan kita sebelum berangkat melaut dan jangan paksaan jika kondisi kurang baik.

Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Pol Air AKP. Chandra T Situmorang kepada media ini mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pengetahuan kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya melengkapi alat keselamatan berlayar guna menjaga diri di saat cuaca buruk.

“Kita mengarahkan masyarakat agar lebih patuh dan taat dalam aturan saat berlayar seperti melengkapi dokumen kapal, membuat nama kapal serta melengkapi alat keselamatan,” Ujarnya.

Selanjutnya, sebut AKP Chandra, pihaknya memberikan penekanan kepada pengusaha kapal dan nahkoda kapal penumpang agar tidak melebihi muatan kapal yang dapat membahayakan keselamatan saat berlayar. 

“Petugas dan masyarakat bersama sama menjalin hubungan yang baik dan komunikasi dalam menjaga situasi perairan khususnya Serdang Bedagai agar aman dan kondusif,” Kata Kasatpol Air Polres Sergai.

Terakhir, ditegaskan Kasat, hasil giat ini dtemukan ada beberapa kapal yaitu kapal KM. Cempaka Jaya yang sudah melengkapi alat keselamatan kapal seperti life jaket dan life bouy dan ada juga beberapa kapal yang belum melengkapi alat keselamatan dikapalnya.

“Oleh karena itu, sehingga kami menyampaikan dan menekankan agar pemilik kapal segera melengkapi alat keselamatan tersebut,” Tandasnya. (Red)

Tim Jahtanras Polres Sergai Amankan Pemain Judi Togel

SERGAI, CN – Tim Opsnal Unit 1 Pidum / Jahtanras Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, Senin (3/2) sekira pukul : 15.30 wib, di warung frend yang berada Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Penulis togel itu diamankan, Zutrisna Isbanda alias Andi Frend (46) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Berikut Barang Bukti disita berupa, uang Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit hp merek strawberry warna putih dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Senin sore (3/2).

Dijelaskan Kapolres, sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai adanya permainan judi jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit I Pidum (Jahtanras) dibawah pimpinan Katim 1 AIPTU Syaiful Hardi langsung cek kebenaran informasi tersebut, lalu Katim beserta anggota langsung menuju TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel, ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I Desa Citaman Jernih.

Berawal dari pengintain team opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan team opsnal berhasil meringkus pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim. (Red)