Sherly-Sarbin Kampanye di Halut Diduga Gunakan Fasilitas Pemerintah, Hasil Pleno KPU Ditolak

HALUT, CN – 3 Saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Maluku Utara (Malut), menolak hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Rilis yang diterima media ini, Saksi-saksi yang menolak dan memilih Wolk Out dari Pleno Terbuka yaitu Saksi dari Paslon Husain-Asrul, Muhammad Kasuba-Basri Salama dan Aliong Mus-Sahril Taher.

Para saksi ini menolak karena diduga banyak kecurangan yang diduga dilakukan Paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halut.

Ketua KPU Halut, Abdul Djalil Jurumudi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan soal penolakan Saksi dari 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

“Iya, dong (Saksi) Walk Out,” jelas Djalil. Kamis 5 Desember 2024.

Sementara itu, Saksi Paslon Husain-Asrul, Muzril Musa kepada wartawan mengungkapkan bahwa Pilgub Malut di Halut, adanya dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS di Halut.

“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” tegasnya.

Muzril menambahkan, selain itu dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi Paslon ketika diminta.

“Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang. Ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” akunya.

Muzril bilang, Paslon Sherly-Sarbin juga diduga kuat menggunakan fasilitas Pemerintah Halut ketika melakukan kampanye.

“Selain itu. Alasan penolakan terjadi kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” pungkasnya. (Hardin CN)

Disinggung Bagian dari Perusahaan Tambang, Paslon Sherly-Sarbin Akui Tak Mampu Jelaskan Lebih Jauh

TERNATE, CN – Sebagai pemilik Saham perusahaan Tambang PT Karya Wijaya yang izinnya menguasai 500 hektare lahan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, dipertanyakan komitmen kebijakan ekologi terkait aktivitas pertambangan.

Dimana, hal itu dipertanyakan Calon Wakil Gubernur Malut, Basri Salama saat debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut di Auditorium UMMU, Kota Ternate, Selasa (19/11/2024) malam.

Dalam sesi tanya jawab ke Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Basri Salama mempertanyakan bagaimana Sherly-Sarbin dapat mengambil kebijakan terkait kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan. Sedangkan Sherly sendiri merupakan bagian dari perusahaan Tambang.

Pertanyaan tersebut, lantas dijawab Sarbin yang menyatakan semua orang pasti tidak mengharapkan bencana. Namun bencana pasti akan terus hadir. Apalagi di wilayah Indonesia. Karena itu, sambungnya, cara menghadapi mitigasi bencana adalah dengan 2 skema.

“Pertama, pra bencana. Kita juga menyiapkan dengan baik, menyampaikan sosialisasi pencegahan terhadap bencana. Dan yang kedua, bagaimana bencana saat datang, melakukan evakuasi, memberikan pelayanan. Dan yang berikut setelah bencana,” jelasnya.

“Soal kaitan soal Tambang yang ditanya tadi, saya kira semua Tambang itu prosesnya ada, prosedurnya ada. Kalau ditanya kemudian kami menjadi bagian, saya seperti tidak bisa menjelaskan lebih jauh disini. Karena kita soal Tambang itu mekanismenya ada. Saat ini kewenangan Pemerintah Daerah itu soal pengawasan sesungguhnya. Jadi kalau ditanya mendiang tadi, saya kira ini bukan bagian dari soal bagaimana menangani bencana, karena tema kita saat ini adalah soal mitigasi bencana terhadap lingkungan,” aku Sarbin.

Ia menambahkan, semua pihak sepakat. Disatu sisi, Tambang dibutuhkan. Namun lingkungan yang sehat dan baik juga penting.

“Karena itu, negara terus hadir untuk melindungi warganya, memberikan advokasi untuk melindungi hak-hak masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan bagian dari tambang itu, dan tambang juga terus menjadi bagian dari pembangunan kita,” tandasnya.

Basri tampak tak puas dengan jawaban Sarbin yang dinilai “kabur” dari inti pertanyaan.

“Maksud saya, kalau kita bicara kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, kerusakan alam akibat dari aktivitas pertambangan, itu sudah pasti kita punya kebijakan. Bagaimana saudara mau membuat kebijakan merehabilitasi kebijakan. Sementara saudara menjadi bagian dari Perusahaan yang ikut terlibat dalam kerusakan alam? Itu pertama,” sentilnya saat diberi kesempatan menanggapi jawaban paslon 4.

“Yang kedua, bagaimana saudara bisa memisahkan posisi personal saudara sebagai gubernur dengan strategi kebijakan merehabilitasi hutan, merehabilitasi kerusakan alam dan lingkungan, itu yang ingin saya tanya. Tolong dijelaskan posisi duduknya itu, supaya kita tahu di mana posisi kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan posisi kita sebagai oligarki pertambangan,” tandas Basri.

Berdasarkan reportase Project Multatuli pada 12 September 2024, nama Sherly Tjoanda tercatat sebagai pemegang saham 30 persen perusahaan tambang PT Karya Wijaya, sementara mendiang suaminya Benny Laos memiliki 65 persen saham. Perusahaan ini belum beroperasi sejak izinnya diterbitkan pada 2020.

Benny Laos juga tercatat sebagai pemilik tambang PT Amazing Tabara yang pernah mendapatkan izin menambang emas di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Warga lantas protes izin tersebut karena konsesinya berada di perkebunan cengkeh dan dikhawatirkan merusak tanaman rempah. Izin perusahaan ini kemudian dicabut pada 2022. (Hardin CN)