Gunungsitoli, Sumut, CN – Pengadilan Negeri Gunungsitoli hari ini, Selasa (2/6/2020) menggelar gugatan perdata terhadap Mayjen (Purn) Christian Zebua dengan agenda sidang mediasi.
Sidang perdana berlangsung diruang sidang PN Gunungsitoli pada pukul 12.15 WIB yang dipimpin langsung oleh Agus Komarudin, SH sebagai Hakim Ketua.
Penggugat datang sendiri tanpa didampingi penasehat hukum, sementara tergugat I (Christian Zebua) yang tidak hadir dalam persidangan diwakili penasehat hukumnya (PH) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias sebagai tergugat II juga turut hadir.
Dari hasil sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Apabila dalam waktu tersebut tidak juga menemui titik kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diceritakan Penggugat, bahwa pada saat mereka (Kedua belah pihak) diundang diruang mediasi, Taufiq Noor Hayat, SH yang bertindak sebagai hakim mediasi meminta pihak penggugat untuk merincikan kerugian yang dialami dalam waktu 1 minggu, ujar Sudirman Telaumbanua (Penggugat) kepada wartawan usai sidang mediasi.
Diakui Sudirman, bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan negeri gunungsitoli untuk memediasi gugatannya karena dianya berkeyakinan bahwa hakim mediasi lebih adil dalam mengambil sebuah kesimpulan.
Ditempat yang sama, penasehat hukum Mayjen (Purn) Christian Zebua yang dikonfirmasi wartawan, Itamari Lase, SH., MH yang terkesan mengelak dikonfirmasi menyatakan bahwa masih berproses.
“Yah masih berproses, soal mediasi ini dapat menemui kesepakatan atau tidak nanti kita lihat saja,” kata Itamari yang tergesa-gesa pergi.
Diberitakan sebelumnya, Mayjen (Purn) Christian Zebua yang digugat Sudirman Telaumbanua atas perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengaspal dan menembok sebagian tanah milik Sudirman yang telah bersertifikat, sehingga akses jalan menuju teras rumahnya tertutupi dan rumahnya digenangi air ketika hujan turun. Setelah 5 Tahun lamanya Sudirman menderita atas kondisi tersebut, akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (APL CN)