Simpatisan dan Kuasa Hukum BK-Muhlis Dinilai Gagal Paham

HALSEL, CN – Terkait aksi yang di gelar Simpatisan BK-Muhlis di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada dini Hari Senin (14/9/2020). Mendapat reaksi dari berbagai pihak, diantaranya Ketua Bapilu DPD PDIP Malut, Irfan Hasanudin.

Menurutnya, aksi yang di gelar Simpatisan BK-Muhlis dengan tuntutan mendiskialifikasi Pasangan Calon Usman-Bassam dari laga konstestasi Pilkada Halsel tidak memiliki dasar Hukum.

“Apa yang dilakukan Bawaslu dan Gakumdu, terkait ijazah pak Usman itu sudah tepat karena sebelumya, PDIP sudah melakukanya dan tidak ada masalah. Itulah sebabnya PDIP Merekomendasi Usman-Bassam sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati,” tegasnya.

Senada juga di sampaikan oleh La Jamra Hi Jakaria saat di Konfirmasi Awak Media lewat via Telepon, Senin (14/9) ia bersama Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam lainnya, sementara berkunjung ke Polsek Gane Barat dan sejumlah Desa di Gane Barat dan Gane barat Utara.

Namun Saat di tanyakan terkait aksi yang di gelar didepan Kantor KPU Halsel, Lajamra Menuturkan bahwa syarat calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman-Bassam dinyatakan lengkap dan lulus syarat calon yang telah di verifikasi KPU Halsel sore tadi di Aula Husni Kamil Malik Pukul 14:00 WIT Desa Hidayat Kecamatan Bacan Selatan.

Sementara itu, aksi yang di gelar Simpatisan BK-Muhlis di Depan Kantor KPU itu. La Jamra menilai Bahwa massa Simpatisan BK-Muhlis dan Kuasa Hukum BK-Muhlis Gagal paham.

“Masa aksi gagal paham. Sebab, ngotot dengan dasar apa? mau ancam KPU dengan aturan apa, harusnya gerakan pro Demokrasi harus mendukung lembaga penyelengara dan pengawasan, bukan bakumpul buat aksi ngaur dan tidak punya dasar,” tegasnya.

Lanjutnya, semua masyarakat Halsel tentunya sudah dewasa dalam mengikuti setiap momentum Demokrasi Pilkada Halsel.

“Kita semua masyarakat Halsel tentunya sudah dewasa dalam mengikuti setiap momentum Demokrasi Pilkada Halsel,. Untuk itu, mestinya tidak ada narasi provokotif yang disuarakan atas nama Pendukung BK-Muchlis yang jelas tidak ikut mendaftar di KPU,” pungkas Jamra. (Red/CN)