HALSEL, CN – Terkait dengan Sejumlah Alumi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang sampai saat ini belum mendapatkan ijazah dari Tahun 2019 hingga 2020 ini membuat sejumlah Alumni mahasiswa itu mengaku bakal melaporkan Rektor STAIA labuha ke kantor Polisi.
“Jadi mahasiswa yang sudah wisuda itu dari Tahun 2019 hingga saat ini di Tahun 2020 yang sudah memasuki 1 Tahun 3 bulan ini belum mendapatkan ijazahnya,” akui sejumlah mahasiswa yang namanya tidak mau dipublish, Jumat (19/6/2020).
Oleh karena itu, sejumlah mahasiswa tersebut meminta kepada pihak Kampus dalam waktu dekat ini ijazah itu harus diadakan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, H. Sagaf Hi. Taha ketika dikonfirmasi cerminnusantara.co.id, Sabtu (20/6) menegaskan bahwa terkait dengan ijazah, ini menjadi kewajiban Kampus untuk segera di penuhi atau diadakan.
“Kami berharap pihak Kampus untuk segera merealisasikan terkait dengan soal kelembatan ijazah yang sampai dengan hari ini belum diberikan karena bagaimana pun juga, kalau misalnya ada alasan-alasan lain tertentu terkait dengan ijazah itu, maka pihak Kampus juga harus terbuka, paling tidak harus menjelaskan ke seluruh Alumni mahasiswa STAIA Labuha bahwa kendalanya dimana sehingga mereka juga tidak ragu dan risau apalagi orang tua mereka,” tegasnya.
Sagaf juga menambahkan, karena sejauh ini pihak DPRD Halsel belum monitor soal agreditasi Kampus. Oleh karena itu, Sagaf berharap pihak Yayasan untuk segera mengurus prosesnya agreditasi Prodi maupun keluhan mahasiswa lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak STAIA Labuha karena biar bagaimanapun mereka (Mahasiswa) adalah warga kita dan hal ini sudah menjadi kewajiban DPRD untuk berkoordinasi dengan pihak Kampus STAIA Labuha,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan cerminnusantara.co.id berusaha konfirmasi Rektor STAIA Labuha, Mahfud Kasuba melalui via seluler, tidak ada jawaban. (Red/CN)