HALSEL, CN – Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 yang yang digelar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, Provinsi Maluku Utara (Malut), dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel Safiun Radjulan, Senin (20/11/2023).
Turut hadir, Ketua dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Sagaf Hi Taha dan Munawir Bahar.
Dalam sambutan Sekda Halsel, Safiun Radjulan menyampaikan bahwa korupsi adalah semua tindakan yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
“Di Indonesia, tindakan korupsi di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Safiun Radjulan.
Monitoring Center Provention (MCP) KPK, kata Sekda Halsel, itu merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan, salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tujuan MCP mendorong Pemerintah Daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik Pemerintahan Daerah. Sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan yang baik,” cetusnya.
Dari hasil MCP KPK Tahun 2023, Halsel sudah masuk di zona kuning pada dengan presentase 21,19%. Dimana, data yang telah diinput sebesar 51% dan baru diverifikasi KPK 65%.
Sedangkan SPI KPK adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan tujuan upaya Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kementrian atau Lembaga Pemda (K/L/PD).
“Hasil LPI KPK Tahun 2022 Kabupaten Halsel Nilai Indeks hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 secara Online dan wawancara secara tatap muka yang diumumkan pada Tanggal 14 Desember Tahun 2022 pada booklet hasil SPI dari KPK dan Link YouTube KPK RI atau pada link jaga.co.id,” ungkapnya .
Safiun Radjulan bilang, Halsel menghasilkan indeks sebesar 67,04,% dalam kategori sangat rentan. Dimana, resiko korupsi masih ditemukan menyebar dihampir seluruh instansi.
“Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI Tahun 2022 yaitu penyalahgunaan fasilitas Kantor untuk kepentingan pribadi. Resiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan adanya benturan kepentingan dan suap atau gratifikasi masih terjadi,” cetusnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Halsel Asbur Somadayo menambahkan usai dibuka Sekda Halsel pada kegiatan MCP dan SPI dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Anti Korupsi yang dibawakan pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel yakni Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendri Dunan.
Selain itu, sosialisasi penggunaan fasilitas Kantor yang dibawakan pemateri dari BPKAD Halsel, Sosialisasi Wishtle Blowing Syistem (WBS) dari Kominfo Halsel dan Sosialisasi SPI serta Sosialisasi Penindakan benturan kepentingan dari Inspektorat Halsel.
“Selain itu juga ada kegiatan pelatihan komunikasi dalam organisasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan yang dibawakan pemateri dari BPSDM Provinsi Maluku Utara, Sadek Arbi,” ungkap Asbur mengakhiri. (Hardin CN)