HALSEL, CN – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Liboba Hijrah (HIPPMAL) bersama 5 anggota BPD dan warga pada 5 hari lalu menggelar aksi demontrasi besar-besaran. Bahkan massa aksi tersebut membakar Ban di depan rumahnya Kepala Desa Liboba Hirjah Kepulauan Joronga, Afdal Ibrahim.
Terkait dengan aksi tersebut. HIPPMAL bersama 5 anggota BPD itu meminta kepada Kades Afdal Ibrahim untuk keterbukaan dan transparansi Dana Desa (ADD) secara umum, maupun Dana bencana gempa yang diploting dari ADD sebesar Rp 40 Juta yang pertanggungjawabannya terkesan tertutup.
Dana pencegahan Covid-19 Rp 50 Juta yang tidak dibelanjakan sesuai dengan rincian kwitansi dari Sekda dan Dana BLT Dana Desa yang diperuntukan untuk penyangga ekonomi warga yang kehilangan aktifitas pekerjaan karena dampak Covid-19 hingga saat ini belum tersalurkan.
Ketua Umum HIPPMAL, Ardin Hamdani kepada cerminnusantara.co.id, Selasa (9/6/2020) mengatakan, ketika dalam orasinya menilai Kades Afdal Ibrahim menjalankan Pemerintahan selama ini tidak ada asas keterbukaan atau transparansi malah sangat tertutup.
“Terkait dengan sistem penyelenggaraan Pemerintahan maupun pengelolaan keuangan ADD, Dana bencana Gempa sebesar Rp 40 Juta , Dana pencegahan Covid-19 Rp 50 Juta dan Dana BLT-DD itu tidak ada asas keterbukaan sama sekali tapi malah sangat tertutup,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua BPD Mus Lakoda mewakili anggota BPD dan masyrakat. Dihadapan mahasiswa serta perwakilan masyrakat mengaku jika selama ini ternyata ketidaktransparansinya sistem Pemerintahan Desa Liboba Hijrah yang dijalankan oleh Kades Afdal Ibrahim.
Selain itu, Ketua BPD membeberkan bahwa, semenjak Afdal Ibrahim menjabat Kepala Desa dari Tahun 2016-2020 ia tidak pernah melakukan rapat masyrakat atau Musdes baik saat merumuskan program Pembangunan Desa maupun pada saat melakukan pencairan dan pertanggungjawaban ADD.
“Kami selaku anggota BPD yang notabene perwakilan dan reprsentataif dari warga Desa di tingkat RT masing-masing, jangankan pegang Dokumen Desa seperti RPJMDesa & LPJ Dana Desa satu lembaran kartas pun kami tidak pernah melihatnya. Soal Musdes dan rapat untuk membahas program Pembangunan Desa jika mau rapat masyrakat pacsa pencairan juga tidak pernah. Jadi selama ini Pak Kades tidak perna buat rapat dan libatkan kami dari 5 anggota BPD dalam Pemerintahan Desa. Jadi tugas pokok kami, fungsi dan wewenang benar-benar tidak jalan karena sudah di amputasi oleh Saudra Kades Afdal Ibrahim,” bebernya.
Padahal yang kita tahu bahwa tugas pokok, fungsi dan wewenang BPD secara konstitusional telah diatur secara eksplisit dalam dua regulasi sekalipun, seprti didalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan PERMENDAGRI No. 110/2016 yanh pada intinya dinyatakan bahwa BPD mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang untuk membahas Rancangan Peraturan Desa dan menyepakati Rancangan Pembangunan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyrakat Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“Dangan demikian, mengenai keterlibatan, partisipasi dan pengawasan anngota BPD dan masyrakat terhadap penyelenggraan Pemerintahan dan Pengelolahan keuangan Dana Desa (ADD) dan secara yuridis normatif wajib hukumnya. Lalu pertanyaannya siapa yang tanda tangan itu dokumen-dokumen Desa. Seperti RPJMDes dan LPJ Dana Desa (ADD)?,” jelas Ketua BPD.
Sementara itu, Wahila Rasay selaku Ketua LSM Pesisir Gane juga mempertanyakan dan menuturkan beberapa kebijakan keuangan yang diduga di sulap dalam penggunaannya oleh Kepala Desa pada setiap item kegiatan serta ada beberapa aset milik Kepala Desa.
“Yang kami duga dangan memakai anggaran Dana Desa, Kades belanjakan seperti, 1 unit rumah yang beralamat di Desa Marabose, 2 yunit Motor Darat dan 3 Lahan Tanah perkebunan di Desa Liboba Hijrah,” cetusnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak kepada pihak Inspektorat Halsel untuk mengaudit ADD Liboba Hijrah dari Tahun 2016-2020, serta meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa aset Kapala Desa Liboba Hijrah yang diduga ada kerugian uang Negara.
Ia menegaskan, berpijak pada beberapa permasalahan dan bobroknya sistem Pemerintahan karena ketidaktransparansinya serta dugaan penyalahgunaan ADD tersebut dengan tuntutan:
- Mendesak kepada Inspektorat Halsel untuk melakukan Audit ADD Liboba Hijrah dari Tahun anggaran 2016-2020.
- Meminta kepada Inspektorat untuk mengeluarkan rekomendasi hasil Audit ADD Lboba Hijrah serta merekomendasikan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Halsel untuk ditindaklanjuti/diproses.
- Mendesak kepada DPMD untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Liboba Hijrah serta meminta kepada Bupati Bahrain Kasuba untuk berhentikan Afdal Ibrahim dari jabatan sebagai Kepala Desa.
- Meminta dengan hormat kepada Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk mencopot Afdal Ibrahim dari jabatan Kepala Desa Liboba Hijrah karena dianggap Afdal Ibrahim tidak layak lagi untuk memimpin dan menjalankan roda Pemerintahan Desa Liboba Hijrah.
“Jikakalu tuntukan kami ini Pak Bupati Bahrian Kasuba tidak menghindahkan maka kondisi dan roda Pemerintahan di Desa Liboba Hijrah yang sangat memprihatinkan sekarang dan kami yakin kondisi Geo-sosial kemasyrakatan akan terkotak-kotak dan sistem Pemerintahan juga akan terburuk dan hal ini yang kami rasakan sekarang di Desa Liboba Hijrah,” pungkasnya. (Red/CN)