Surat Sekda No: 140/598 Dianggap ‘Kaleng-Kaleng’ dari Kecamatan dan Desa Labuhan Kera

Aceh Singkil, CN – Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sampai saat ini belum dilantik.

Sesuai dengan pengumuman Nomor;001/PANITIA – BPK -LBK /GM/II/2020 pada tanggal25 Februari 2020 semua persyaratan yang di tentukan oleh Penitia pemilihan BPKam Desa Kampung Labuhan Kera, sehingga pemilihan berjalan lancar.

Setelah terpilih Jamudin Nomor urut 1, Armando Nomor urut 2, Johar Nomor urut 3, Bahyadi Nomor urut 4, Rinto Momor urut 5 bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yakni Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan badan Permusyawaratan Gampong (BPG) yang sudah sesuai jatah yang di tentukan 5 orang.

Namun, ternyata ada dugaan politik politik terselubung di dalam Desa Kampung Labuhan Kera. Sehingga tidak mengindahkan surat Sekeretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan gounung Meriah, Saiful ketika di konfirmasi pada Senin 14 Desember 2020 di dalam ruangannya mengatakan, terkait pasca tertundanya pelantikan Ketua BPG Desa Kampung Labuhan Kera karena ada Satu Dusun belum mengadakan pemilihan yang seharusnya dari Lima diantaranya harus ada wanita.

“Upaya selama ini, pihak Kecamatan sudah mengadakan mediasi agar Kepala Desa Labuhan Kera segera menyelesaikan dan memilih Ketua BPKam secepatnya yang anehnya Kepala Desa dan penitianya tidak menggubris sama sekali sampai saat ini, dengan alasan Satu Dusun belum melakukan pemilihan. Kita tidak tahu memilih apa?,” katanya.

“Yang Pasti kami pihak Kecamatan Gunung Meriah sudah berkali-kali upaya mediasi dengan mereka di tempat Kantor Desa Kampung Labuhan Kera tersebut,” tambahnya. (Muklis CN)