Polres Tanjung Balai Serahkan 18 orang TKI Ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan

Tanjung Balai, CN – Awal Mulanya jumlah TKI Yang diamankan 20 orang, mereka diamankan Sat Intelkam Polres Tanjung Balai pada Hari jumat Tanggal 7 Februari 2020 Pukul 15.00 WIB di SBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah Melalui Proses Pemeriksaan barang bawaan, pendataan dan melakukan Berita Acara Interogasi.

Dari 20 orang yang diamankan, telah ditemukan 2(Dua) orang Membawa barang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 2000 gram, Mereka bernama : 1. Muhammad Zul Fadlisyah, Alias Zul, Lk, 30 thn, islam, Wiraswasta, Dusun Lampoh Oe Desa Jambo aye kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam. 2. Musassirin, Lj, 21 thn, islam, Wiraswsta, dusun tanjung Desa Bandrong Kec. Peureulak Kav Aceh Timur Prov Nangroe Aceh Darussalam, dan Kedua orang trsebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba pada hari jumat tanggal 7 Februari 2020 Pukul 20.00 WIB.

Terhadap TKI Yang 18 orang juga dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal pada Waktu yang bersamaan untuk menjalani Proses identifikasi.

Setelah Menjalani Proses Identifikasi secara Menyeluruh, Memperhatikan Ketentuan dari undang Undang No. 6 Tahun 2011 ttg Imigrasi, maka selanjutnya ke-18(delapan belas) orang tersebut diserahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai ke PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan 0ada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 Pukul 14.30 WIB.

Untuk Mencari Pemilik Nakhoda Kapal Nelayan yang mengangkut TKI dari Malaysia ke Indonesia, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akan Bekerja Sama dengan PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan. (Red)

Sat Reskrim Kriminal Tanjung Balai Tanda Tangan Fakta Integritas

Tanjung Balai, CN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai Melaksanakan Penanda tanganan Fakta Integritas Pada hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 14.00 Wib Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai.

Penanda tanganan Fakta Integritas dilaksanakan adalah Untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat guna Menuju Zona Integritas(ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM) di Satuan Reserse Krimanal Polres Tanjung Balai.

Turut Hadir dalam Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas tersebut, Kasat Reskrim AKP SK. Harefa SH, KBO, Para Kanit Reskrim di Polres, Para Kanit Reskrim Polsek Sejajaran dan Seluruh Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai tanpa terkecuali.

Kasat Reskrim Selamat Kurniawan dalam arahannya Menyampaikan Penekanan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, dalam Hal Pelayanan Publik, Polres Tanjung Balai, sesuai Hasil Penelitian/Survei Ombusmen adalah termasuk dalam Kategori Zona Hijau dengan Nilai 96 maka agar lebih Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat untuk bisa Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), laksanakan semua hal hal Hal yang telah tertulis pada Point point dalam Fakta integritas yang telah ditanda tangani, upayakan berikan Pelayanan Maximal jangan sampai ada masyarakat yang mengeluh karna pelayanan kita, ini Harus Bisa Kita Laksanakan.

Semua Kasus yg Sedang ditangani/ yang dilaporkan oleh Masyarakat, harus Segera diselesaikan dituntaskan sesuai Mekanisme aturan, bila ada kendala segera dilaporkan kepada atasannya, jangan Menunda nunda Pekerjaan karna Pekerjaan akan semakin bertambah.

SP2HP Segera disampaikan kepada Pihak, agar Masyarakat yg Mencari Keadilan Memperoleh informasi tentang Kasus yg dilaporkannya.

Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, Upayakan agar Masyakarat Merasa Nyaman dan Puas dengan Pelayanan yg kita berikan, Merasa Senang Berkunjung Kekantor kita Karna kita Melayaninya dengan Baik, maksimalkan dukungan Fasilitas, Infrastruktur yg ada di Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Kasat Reskrim menyampaikan harapan dari Kapolres Kepada Seluruh Personil agar Bekerja Ikhlas dengan hati, berikan Pelayanan Maximal Kepada Masyarakat jadikan institusi Kepolisian ini sebagai ladang beramal buat kita. (Red)

Polres Tanjung Balai Dan Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Membasmi Narkoba

Tanjung Balai, CN – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Pada Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 12.20 Wib mendatangi Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Karna Ada Seorang Narapidana Yang Telah diamankan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (07/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun Identitas Narapidana yang diamankan bernama ANDI NORIS Alias ANDI,Lk, 33 Thn, Islam, Narapidana Lapas Kelas IIB Pulau Simardan, Jln Mesjid Lunk I Kel Pulau Simardan Kec. datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Narapidana Tersebut diamankan di Pos III Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Jl Medjid Link I Kel Pulau Sinardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 12.00 Wib. Dari Pemeriksaan Awal Pada Saat Narapidana trsebt diamankan Petugas Lapas, darinya didapatkan 4(empat)bungkus Plastik Transparan berisi diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu berat 0,2 gram yg disimpannya didalam mulutnya dan dianya membenarkan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan Temuan tersebut Narapidana yang bernama Andi Noris Alias Andi dibawa Ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di Proses Sesuai Hukum Yang berlaku Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun. (Red)

Sat Lantas Tanjung Balai Laksanakan Tanda Tangan Fakta Intergritas

Tanjung Balai, CN – Sat Lantas Polres Tanjung Balai melaksanakan Penanda Tanganan Fakta Integritas ada Rabu Tanggal (5/2/2020) Pukul 08.40 WIB. Bertempat di Ruang Satpas Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Penanda Tanganan Fakta Integritas dilaksanakan adalah sebagai Upaya menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Sat Lantas Polres Tanjung Balai.

Turut Hadir dalam Kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas tersebut, Kasat Lantas AKP. P. Butar Butar SH, KBO Sat Lantas Iptu B. Ginting, Kani Laka Iptu Khairul Bahar, Kanit Patroli Iptu Ridwan Nasution, Kanit Rek Ident Iptu M. Tanjung SH dan Seluruh Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai tanpa terkecuali.

Kasat Lantas dalam arahannya menyampaikan Penekanan dari Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yusdha Prawira SIK, MH, sehubungan Polres Tanjung Balai dalam Hal Pelayanan Publik, hasil Penelitian/Survei Ombusmen adalah termasuk dalam Kategori Zona Hijau dengan Nilai 96. Maka agar lebih meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat untuk bisa Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM.

“Hal ini dapat tercapai bila kita semua melaksanakan yang telah tertulis dalam Fakta Integritas yang telah kita Tanda Tangani tersebut dan Itu harus bisa kita laksanakan,” imbuhnya.

Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, kita upayakan bagaimana masyakarat merasa nyaman dan puas dengan Pelayanan yang kita berikan.

“Merasa Senang Berkunjung Kekantor kita Karna kita Melayaninya dengan baik dengan memaksimalkan dukungan Fasilitas/Infrastruktur yang ada di Kantor Sat Lantas Polres Tanjung Balai,” akunya.

Sementara itu, Kasat Lantas berharap kepada Smseluruh Personil agar bekerja Ikhlas dengan hati memberikan Pelayanan Maximal kepada nasyarakat dan jangan sampai ada komplein dari masyarakat. (Red/CN)

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Kembali Tangkap Edaran Shabu Seorang Nelayan Digaruk

Tanjung Balai, CN – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, kembali menangkap seorang nelayan ketika sedang menunggu pelanggannya.

Tersangka Dahyar Lbs (38) berprofesi sebagai Nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan ditangkap di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

TSK mencoba membuang 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram namun terlihat petugas. Selain itu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 220.000, dan 1 unit handphone warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Kamis (06/02/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkan, TSK dapat tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika didatangi Unit I Sat Res Narkoba, terlihat TSK sedang duduk didepan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Namun begitu melihat petugas mendatanginya, TSK langsung membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya TSK berikut barang bukti digelandang ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.( Red)