Tantang Bupati” Sekda Halsel Bilang Fasilitasi Pengadaan Lampu Jalan untuk Desa

HALSEL, CN – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Maslan Hi Hasan angkat bicara terkait dirinya yang diduga kuat bekerjasama dengan pihak ketiga proyek pengadaan lampu jalan di Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan.

Maslan mengaku memfasilitasi lampu jalan melalui pihak ketiga untuk melunasi hutang Desa melalui pemotongan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021 yang sebelumnya belum dilunasi oleh Pemerintah Desa.

“Saya hanya buat pengantar saja ke Bank untuk melunasi hutang Desa di Tahun sebelumnya yang belum lunas. Jadi pengadaan itu bukan di Tahun 2021 ini,” aku Sekda saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, ia kembali menjelaskan bahwa di dalam isi surat pengantar ke Bank itu, dirinya mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah Desa yang ada di Kecamatan Obi tersebut.

“Saya hanya bantu buat pengantar saja ke Bank untuk Desa yang berhutang, agar Desa dapat melunasi hutang dari pihak ketiga, tapi saya tidak tahu sebenarnya ada berapa Desa. Apalagi jumlah hutang Desa terkait Lampu jalan itu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel itu bilang, karena hal itu merupakan hutang Desa sebelum Tahun 2021, maka ia secara tegas mengatakan tidak pernah menantang edaran larangan Bupati Halsel, Usman Sidik terkait larangan lampu jalan di Tahun 2021.

“Maka dari itu, saya tidak pernah menantang edaran Bupati terkait larangan lampu jalan,” tutupnya. (Red/CN)