HALSEL, CN – Sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat dipaksakan harus melakukan pengadaan Lampu Jalan dengan harga yang sangat fantastis senilai Rp 25 Juta per Satu Unit dari pihak ketiga.
Hal ini dikeluhkan salah seorang Kepala Desa (Kades) yang tidak mau publish namanya. Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (3/9/2021), ia menuturkan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel Maslan Hi. Hasan diduga menginstruksikan kepada pihak Bank BPD untuk melakukan pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di sejumlah Desa di Kecamatan Obi Kepulauan dengan alasan pengadaan Lampu Jalan ke tiap Desa dari pihak ketiga.
Padahal kata Kades, pihak ke Tiga sebelumnya tidak ada koordinasi sama sekali dengan para Kepala Desa. Sehingga ia menilai kebijakan Maslan telah menantang instruksi Bupati Halsel Usman Sidik terkait edaran larangan pengadaan Lampu Jalan di Tahun 2021.
“Kami dari Desa di Kecamatan Obi Dananya mau di cairkan, tapi terhambat karena ada pihak ke 3 yang bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemotongan di Bank sekitar Rp 75 juta dengan alasan utang lampu, padahal soal lampu yang di bawa pihak ke 3 tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa,” cetusnya.
Selain itu, Maslan juga diduga telah mengatasnamakan dirinya sebagai Sekda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel bekerjasama dengan pihak ke Tiga untuk mendapatkan keuntungan melalui proyek pengadaan Lampu Jalan di tiap Desa.
Akibat dari permintaan paksa dari Sekda Halsel kepada para Kepala Desa untuk melakukan pengadaan lampu jalan dengan harga yang sangat fantastis itu, proses pencairan anggaran Dana Desa melalui Bank BPD terhambat.
“Kami sudah tidak mau melakukan pencarian Dana Desa lagi, karena kesal sikap pihak Bank yang mau melakukan pemotongan langsung terkait harga lampu jalan karena lampu jalan tersebut kami dari Pemerintah Desa bersama masyarakat sudah menolak,” kesalnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Bupati Halsel Usman Sidik sidik agar segera mencopot Maslan Hi Hasan dari jabatannya.
“Kami meminta kepada bapak Bupati Halsel untuk mencopot Pak Maslan dari dari Sekda, bila perlu sekaligus mencopot dari jabatan Kepala Dinas PMD Halsel juga karena kebijakan pak Maslan yang sudah mempersulit kami melakukan proses pencarian Dana Desa untuk program Desa yang lain,” pintanya.
Padahal sebelumnya, Bupati Usman Sidik menginstruksikan kepada Kepala Dinas PMD Halsel yang sebelumnya, Bustamin Soleman dan Sekertaris, Fahris Hi. Madan untuk mengehentikan pengadaan lampu jalan karena di Tahun 2021 ini, Halsel dapat bantuan 1000 unit lampu jalan.
“Saya minta segera dihentikan pengadaan lampu karena proses penganggarannya tidak rasional dan ada Mark Up,” tegas Bupati dihadapan Bustamin dan Fahris belum lama ini.
Sementara itu, Sekda Halsel Maslan Hi Hasan yang juga Kadis DMPD Halsel ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum balas hingga berita ini dipublish. (Red/CN)