HALSEL, CN – Mencermati maraknya protes masyarakat secara massif di media social berupa Facebook (FB), WatshaAp maupun aksi demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa diberberapa Desa, belakangan ini tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), ditanggapi serius oleh Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Halsel, Edi Udin yang dihubungi via Telepon. Saat sedang mendampingi dan memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus di Desa Modayama Kecamatan Kayoa Utara Kab. Halsel yang agenda tunggalnya menyangkut dengan perubahan RKPDes, APBDes, Validasi, Finalisasi dan Penetapan calon Kelapa Keluarga (KK) penerima BLT-DD.
Lanjut Tenaga Ahli Pembanguna Partisipatif Kab. Halsel itu, perintah untuk menganggarkan BLT-DD ini saat semua atau sebagian besar Desa sudah melakukan pencairan Dana Desa Tahap I (40%) dan sudah dibelanjakan, kemudian perintah menyangkut dengan pengalokasian BLT-DD ini muncul sehingga untuk BLT-Dana Desa Pemerintah Desa harus menyalurkannya di pencairan Dana Desa Tahap II (40%). Perlu di ketahui bahwa perintah pengalokasian BLT-DD di ikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PERMENDES) no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2020 yang sudah ditetapkan list kegiatan yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa, kemudian PERMENDES no 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa ini di Revisi atau dirubah menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDES) no 6 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk :
- Pencegahan dan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19).
- Padat karya tunai desa (PKTD).
- Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa)
Untuk point 1 an 2 telah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Desa tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protocol Relawan Desa lawan COVID-19 sebagaimana diubah dengan surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Desa PDTT nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Khusus untuk point 3 (Tiga) BLT-Dana desa diatur sebagai berikut:
- Dana desa dapat digunakan untuk Bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa yang mengalami dampak COVID-19.
- Sasaran penerima BLT- Dana desa adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah, kehilangan mata pencaharian karena dampak Covid-19, belum terdata (Exclusion eroror), dan kepala keluarga yang anggota keluarganya rentan sakit menahun/kronis
- Mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COVID 19 yang basis pendataannya di RT dan RW, Setelah di lakukan pendataan maka dilaksanakan musyawarah desa khusus (isedentil) dengan agenda tunggal : validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana desa, penetapan KK calon penerima BLT-Dana desa ditandatangani oleh kepala desa dan dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/walikota atau dapat diwakilkan ke camat.
- Metode dan mekanisme perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:
1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000,- maka. maksimal 25% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa.
2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000,- s/d 1,200.000.000,- maka maksimal 30% dialokasikan untuk BLT-dana desa.
3. Desa penerima Dana Desa lebih dari 1.200.000.000,- maka maksimal 35% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa.
4. Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan maka dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan selama 3 bulan terhitung sejak bulan April s/d Juni 2020 dengan besaran Rp 600.000,- per Kepala Keluarga.
6. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan permusyawaratan desa (BPD), Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
“Untuk itu bagi Desa yang belum mengalokasikan BLT-DD, maka segera mengalokasikan dan disampaikan kepada masyarakat dalam Musyawarah Desa khusus karena perintah pengalokasikan BLT-Dana Desa selain PERMENDES No 6 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga perintah dan berupa ancaman di PMK no 40 Tahun 2020 tantang Pengelolaan Dana Desa yang apabila Pemerintah Desa tidak menanggarkan BLT-Dana Desa, maka Dana Desa Tahap III (20%) Tahun anggaran berjalan dihentikan (Bagi Desa yang ststus Desanya sangat Tertinggal, tertinggal dan berkembang) atau Desa Regular. Sedangkan bagi Desa yang status Desanya maju atau mendiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa yang akan disalurkan Tahap II. Apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus tidak terdapat Calon Keluarga penerima manfaan BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria, maka sanksi Desa tersebut tidak berlaku,” imbuh Edi Udin.
Disampaikan juga oleh Pemerintah Desa atau Kepala Desa Modayama, Bapak Husen Alhadad bahwa menyangkut dengan BLT Dana Desa ini membuat Pemerintah Desa pusing karena penetapan kegiatan awal sudah dilaksanakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa, tiba-tiba datang lagi perintah regulasi segera melakukan revisi atau perubahan untuk menanggarakan BLT sedangkan kegiatan sebagian sudah dilaksanakan dilapangan.
“Untuk itu saya undang Tenaga ahli Kabupaten untuk membantu saya menjelaskan kepada Masyarakat menyangkut dengan perubahan-perubahan ini supaya Masyarakat juga mengerti. Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus yang juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Halmahera Selatan Bapak Edi Udin dengan agenda tunggal pembahasan tentang validasi, finalisasi dan penetapan KK calon penerima BLT-Dana Desa, setelah dilakukan validasi bersama dengan masyarakat maka ditetapkan 21 KK penerima BLT-Dana Desa setalah di kurang KK penerima BLT pusat dari Kemensos 36 KK, PKH 4 KK, PNS, TNI/POLRI, Honorer, Pemdes, dan BPD. 21 KK yang sudah ditetapakan akan disalurkan pada pencairan Dana Desa Tahap II (40%) yakni bulan April dan Mei 2020 jadi mohon untuk bersabar. Sedangkan informasi bahwa BLT-Dana Desa akan diperpanjang 3 bulan lagi dengan nomial perbulan Rp 300.000,- kita masih menunggu regulasinya,” ungkap Kades Modayama.
Hal ini juga disampaikan oleh salah seorang calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) menurutnya, bantuan ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena dampak virus Corona ini membuat keluarganya susah mendapatkan uang untuk memenuhi keluarganya. Terima kasih pemerintah pusat khususnya pemerintah Desa atas kepeduliannya kepada masyarakat.
“Harapan kita jangan sampai dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) ini dapat merusak tatanan hubungan persaudaraan dan silaturahmi di antara satu dengan yang lain yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh orang tua-tua kita sampai sekarang. Untuk itu mari kita saling mengikhlaskan dan mendoakan semoga musibah non alam yakni virus Corona atau Covid-19 yang menimpah kita cepat diangkat oleh Allah SWT dan kita dapat melaksanakan aktifitas keseharian kita kembali seperti biasa,” harapnya. (Red/CN)