Bawaslu Halsel Keluarkan Rekomendasi Dugaan Perangkat Desa Indong Terlibat Politik Praktis

HALSEL, CN – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan salah satu perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis, memenuhi syarat formal dan materil.

Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Halsel, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan langsung Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara tersebut atas nama Mansur Lagalante. Temuan itu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten di karenakan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor Temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024,” kata Hijrah.

Lanjut Hijrah, Bawaslu Halsel menindak lanjuti temuan itu secara ketentuan memenuhi syarat melalui rapat pleno kemudian dilanjutkan ke pembahasan Tahap I Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halsel.

“Dari hasil Klarifikasi yang dilakukan Gakkumdu, didalamnya Bawaslu dan Penyidik Gakkumdu selama 3 hari dan dilanjutkan dengan pembahasan tahap II dan hasil pembahasan Gakummdu, tidak terbukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Namun terbukti Pelanggaran Undang-undang lainnya yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa,” tegasnya.

Dalam ketentuan Undang-undang tersebut perangkat Desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu Pasangan Calon.

“Olehnya, karena hasil pembahasan Tahap II, Gakkumdu Halsel merekomendasikan kepada Kepala Desa Indong dan tembusan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait dengan terbuktinya salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara,” tutup Hijrah. (Hardin CN)

Diduga Terlibat Kampanyekan Bassam-Helmi, Bawaslu Halsel Diminta Tindak Tegas Sekdes Kukupang

HALSEL, CN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, diduga kuat terlibat dalam kampanye tatap dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye Paslon Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9). Ia menilai, tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di Desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas Pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini, meminta kepada Bawaslu Halsel agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan atau laporan tersebut  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel pada Tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panwascam Joronga masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Sejumlah Kades di Halsel Diduga Bentuk Tim 10 Untuk Paslon Bassam-Helmi, Praktisi Hukum Ingatkan Hati-hati

HALSEL, CN – Praktisi Hukum ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

Praktisi Hukum Lajamrah Hi Zakaria SH, kepada media ini, memberikan peringatan keras kepada ASN maupun Kades untuk tidak terlibat dalam politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Sebab saat ini, pengacara muda itu bilang,  telah kedapatan sejumlah Kades di Halsel yang telah membentuk Tim 10 yang kemudian diKetuai oleh Aziz, Kades Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Tim 10 yang terdiri dari 10 Kades itu, diketahui untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) lainnya yang diduga adalah Paslon Petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi) di Pilkada Halsel.

“Saya ingatkan kepada ASN di Halsel, terutama Kades yang sudah berani bentuk Tim 10 untuk memenangkan salah satu Calon, hati-hati,” tegas Lajamrah, Senin (30/9).

Sementara dalam peraturan, Lajamrah bilang, tidak hanya ASN, bahkan peraturan juga berlaku bagi TNI/POLRI, sampai ke Perangkat Desa dan Kelurahan maupun anggota BPD, yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye politik, oleh karna hal demikian tersebut dapat merusak, mencederai demokrasi di Indonesia ataupun di Halsel lebih khususnya.

“Jadi apabila mereka tetap terlibat, mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau Tim Kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Lajamrah.

Sehingga itu, Lajamrah mengingatkan, selaku Praktisi Hukum, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ASN maupun Kades yang terlibat dalam politik praktis yang melanggar ketentuan.

“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi di semua jenjang,” tegasnya lagi, sembari menghimbau kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski begitu , ia juga meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Halsel, Kadri Laece untuk lebih tegas dalam kedisplinan terhadap ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

“Jika ada ASN maupun Kepala Desa yang indikasi terlibat politik praktis, maka Bupati Halsel juga harus memberikan sanksi tegas kepada ASN maupun Kades,” tutupnya. (Hardin CN)