Malut Tercatat Sebagai Provinsi Terkorup di Indonesia, KPK Ditantang Tetapkan Tersangka Pemberi Suap AGK

JAKARTA, CN – Provinsi Maluku Utara (Malut), tercatat sebagai Provinsi terkorup di Indonesia versi SPI Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini rasional. Sebab, hanya ada satu Provinsi di Indonesia yang melakukan persekongkolan masif dengan akumulasi kasus dengan 2 motif sekaligus yaitu Jual beli jabatan dan mafia perizinan disektor Tambang.

Raport merah korupsi, hipotesanya dapat dilihat dalam perspektif Sember Daya Alam (SDA), yang menjanjikan pada kualitas kesejahteraan, sektor tambang, menjadi bulan-bulanan bagi Negara. Bagaimana tidak, mesranya pemangku kebijakan Nasional dan Regional, bergerombol menuruti persamaan orientasi dengan korporasi jika dilihat dari sudut pandang motif suap dan gratifikasi, Pemberi suap pada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), yang nominalnya dari Rp 250 juta, Rp 448 juta, Rp 1 Miliar, R 1,2 Miliar Hingga R 2,2 Miliar, menjadi fakta hukum melalui surat dakwaan KPK. Sayangnya, KPK tidak berkutik menyeret pemberi suap.

Korporasi bersekongkol, menyogok Pejabat daerah, disaat yang sama, masih banyak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Seperti Direktur PT Intim Kara, Budi Liem, yang diduga juga menyetor uang senilai Rp 1 miliar pada Terdakwa eks Gubernur Malut AGK. Penerimaan gratifikasi yang diberikan secara tunai, termuat dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK.

Budi Liem harusnya masuk dalam daftar penetapan tersangka KPK, begitupun pemberi suap lainya.

Dalam fakta persidangan, di dalamnya terdapat adanya 371 pemberi suap dari 461 transaksi keuangan yang mengalir dalam TPPU AGK yang mencapai Rp 109 Miliar.

Anehnya, KPK tidak utuh secara totalitas menjerat tersangka lainnya yang memberi suap pada AGK, yang nominalnya mencapai dari E 250 juta, Rp 448 juta, Rp 1 Miliar, Rp 1,2 Miliar Hingga Rp 2,2 Miliar.

“Jadi saya rasa reputasi KPK dalam keterbukaan penegakan supremasi Hukum patut di pertanyakan. Coba KPK berani tidak seret semisal, Shaty Aldha Nathalia Dirut Smart Marsindo, Jamaludin Wua, Samssudin A Kadir PJ Gubernur Maluku Utara dan Budi Liem,” tantang Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT), M. Reza kepada KPK, Minggu (26/1/2025).

Sehingga itu, kata Reza, surat dakwaan KPK tidak bisa di elak, jika Negara serius melalui KPK.

“Suda saatnya menyeret beberapa nama yang kami sebutkan ini. SKAK-MALUT, konsisten bergerak selama pemberi suap AGK belum ditetapkan sebagai tersangka baru di 2025,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)