SULA, CN – Dalam Pengolaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tuntut adanya tata kelola Pemerintahan yang baik, dimana salah satu Pilarnya adalah Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pengolaan keuangan Desa di lakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, Akuntabilitas dan partisipatif. Hal itu membuat Forum Bersama Solidaritas Pemuda Progresif Desa WaiBoga dan Umaga melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (12/6/2020).
M. Kamil Tidore, SH selaku Penanggung jawab aksi (Korlap) saat di konfirmasi, ia sampaikan kalau aksi yang kami lakukan ini Karna kami merasa kecewa dengan Kepala BPDM dan Kepala Inspektorat yang tidak tegas dalam menindak Kepala Desa Waiboga (Hasanudi Tidore).
M. Kamil Tidore SH juga pada saat berorasi menyampaikan tuntutan aksi bahwa:
- Meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja Kasi pengawasan dan pengolaan ADD dan DD (Haryanto Usia), Kepala DPMD (Abd Fataha Umasangadji) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebab yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari kementerian PDT.
- Meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk menonaktifkan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
- Meminta kepada Aparat Penegak Hukum kejaksaan tinggi Negeri Sanana dan polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapat menyikapi dengan tegas penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi Korupsi ADD dan DD yang di lakukan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
- Meminta kepada Ketua DPRD Cq. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula agar segera memanggil Kepala DPDM dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait penyalahgunaan kewenangan.
- Menuntut Saudara Hasanudin Tidore (Kepala Desa Waiboga) menyampaikan Laporan yang berkaitan dengan APBDes tahun 2015 sampai 2020.
- Mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar mengaudit ADD dan DD Desa Waiboga dengan melibatkan BPD desa Waiboga.
- Mendesak kepala Pemerintahan Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepala DPDM dan Inspektorat agar tidak serta Merta menerima Dokumen pencarian DD tahap II tahun Anggaran 2020.
Senada juga di sampaikan Hamsa Tidore” bahwa, apa bila sikap kami tidak di indahkan oleh pihak pihak di maksud, maka dengan tegas kami akan mengkordinasi semua elemen masyarakat yang terindikasi di desanya yang terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada Korupsi. (TR CN)