Tidak Transparansi, Forum Solidaritas Pemuda Desa Umaga dan Waiboga Gelar Aksi

SULA, CN – Dalam Pengolaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tuntut adanya tata kelola Pemerintahan yang baik, dimana salah satu Pilarnya adalah Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pengolaan keuangan Desa di lakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, Akuntabilitas dan partisipatif. Hal itu membuat Forum Bersama Solidaritas Pemuda Progresif Desa WaiBoga dan Umaga melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (12/6/2020).

M. Kamil Tidore, SH selaku Penanggung jawab aksi (Korlap) saat di konfirmasi, ia sampaikan kalau aksi yang kami lakukan ini Karna kami merasa kecewa dengan Kepala BPDM dan Kepala Inspektorat yang tidak tegas dalam menindak Kepala Desa Waiboga (Hasanudi Tidore).

M. Kamil Tidore SH juga pada saat berorasi menyampaikan tuntutan aksi bahwa:

  1. Meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja Kasi pengawasan dan pengolaan ADD dan DD (Haryanto Usia), Kepala DPMD (Abd Fataha Umasangadji) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebab yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari kementerian PDT.
  2. Meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula untuk menonaktifkan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
  3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum kejaksaan tinggi Negeri Sanana dan polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapat menyikapi dengan tegas penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi Korupsi ADD dan DD yang di lakukan Kepala Desa Waiboga (Hasanudin Tidore).
  4. Meminta kepada Ketua DPRD Cq. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula agar segera memanggil Kepala DPDM dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait penyalahgunaan kewenangan.
  5. Menuntut Saudara Hasanudin Tidore (Kepala Desa Waiboga) menyampaikan Laporan yang berkaitan dengan APBDes tahun 2015 sampai 2020.
  6. Mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula agar mengaudit ADD dan DD Desa Waiboga dengan melibatkan BPD desa Waiboga.
  7. Mendesak kepala Pemerintahan Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepala DPDM dan Inspektorat agar tidak serta Merta menerima Dokumen pencarian DD tahap II tahun Anggaran 2020.

Senada juga di sampaikan Hamsa Tidore” bahwa, apa bila sikap kami tidak di indahkan oleh pihak pihak di maksud, maka dengan tegas kami akan mengkordinasi semua elemen masyarakat yang terindikasi di desanya yang terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada Korupsi. (TR CN)

Tidak Transparansi, APMBB Demo Pemdes Bobaneigo

HALUT, CN – Aliansi Pemuda-Mahasiwa Bobaneigo Bersatu (APMBB) belum lama ini gelar aksi protes, Selasa (9/6/2020). APMBN menilai tidak transparansi anggaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bobaneigo terhadap masyarakat sejak Tahun 2017-2020 serta mendesak kepada Pemdes untuk segera menyelesaikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat yang mengalami dampak Covid-19 sesuai edaran Pemerintah. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Desa Bobaneigo Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Rilis yang diterima Wartawan cerminnusantara.co.id Kamis (11/6) ini, Koordinator Aksi, Norman S Hi Ibrahim mengaku bahwa sejauh ini Pemdes tidak pernah terbuka dengan masyarakat terkait seluruh perencanaan pelaksanaan pembangunan. Baik fisik ataupun non fisik dan program prioritaspun tidak terlaksana secara merata. Misalnya, pembuatan Pagar PAUD yang tidak pernah selesai hingga sekarang, anggaran Kepemudaan yang sampai sekarang tidak jelas dan yang paling fatal lagi adalah menegenai Dana BUMDes yang tidak pasti pengelolaannya, ditambah lagi bantuan dari pihak ke tiga, dalam hal ini PT NHM,” ungkapnya.

Sesuai dengan amanat UU no 6 Tahun 2014. Norman menegaskan, Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengatur dan mengurus tata pemerintahannya sendiri termasuk pengelolaanya serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Namun sejauh ini tidak ada transparani penggunaan Dana Desa yang seharusnya itu dipublikasi agar diketahui oleh seluruh masyarakat Desa. Misalnya di Tahun 2019 – 2020. Yang di mana dalam UU No 6 Tahun 2014 Bab VI tentang hak dan kewajiban masyarakat Desa pasal 68 ayat satu poin “a” bahwa masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Sebenarnya sangat banyak problem yang ada di Desa kami seperti pemilihan BPD secara sepihak, tanpa mengikuti prosedur dan tata cara pemilihan BPD, selain itu tidak ada papan informasi Dana Desa yang seharusnya itu ada. Sehingga jikalau Pemerintah Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam hal ini transparansi anggaran maka kami akan menyita dan memboikot bangunan Bumdes Kantor Desa yang tidak memiliki papan nama dan menyuruh Kepala Desa agar turun dari jabatannya juga dengan hormat kami meminta perhatian Bupati Halut agar melihat segala bentuk problematika di Desa kami,” tegas Norman. (Red/CN)