HALSEL, CN – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/8/2020) dengan tegas mengutuk keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.
Di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Pers, Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria didampingi sejumlah rekan-rekannya mengatakan, yang bisa membuktikan Dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah Pengadilan dan Polisi melalui Laboratorium Forensik. Maka apa yang disampaikan lalu tidak bertanggung jawab Melalui Media Sosial (Medsos) itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan Hukum yang jelas.
“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkoat keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memfonis syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan.
“Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Hi Usman Sidik, maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,” imbuh Irsan.
Sementara Anggota Tim Hukum lain, Zamrud Zaid dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut kepada bawahan di Dikjar Provinsi Maluku Utara agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah, maka dikesempatan ini kami sangat mengecam persoalan itu.
“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,” tegas Jamra. (Red/CN)