Gunungsitoli, Sumut, CN – Adilan Zega nekat bohongi siswanya dengan iming-iming menjadi Ketua OSIS akhirnya berakhir dengan putusan Hakim 8 Bulan penjara.
Tepatnya 17 Desember 2020, Adilan Zega berinisial Dilan dialihkan status tahananya dari tahanan Kota menjadi tahanan Rutan, namun Terdakwa tidak ditahan di alasan Sweb belum keluar.
Menurut Futin Helena Laoli,SH Kejari Gunungsitoli saat dikonfirmasi pada saat itu menyatakan, Terdakwa belum bisa ditahan karena menunggu hasil Sweb, ucap kejari Gunungsitoli melalui pesan singkat Via WhatsAppnya, 19 Desember 2020.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kunjung melakukan penahanan sampai ada putusan Majelis Hakim Tanggal 23 Desember 2020 kepada terdawa.
Barulah pada Senin 28 Desember 2020, JPU mengatarkan Adilan Zega Kerutan Lapas Gunungsitoli, Hal ini dibenarkan Soetopo Brutu Kepala Lapas II Gunungsitoli,
“,Hari ini kita terima Satu (1) Tahanan Wanita kasus penipuan diantar Oleh Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 11:25 WIB. Tadi Siang dan Tahanan yang diantarkan ke Rutan dalam keadaan sehat,” tutur Kalapas II Gunungsitoli saat dikonfirmasi dilapas Gunungsitoli. (APL CN)