TNI-Polri Maluku Utara Disiplinkan 140 Pengendara Tidak Pakai Masker

TERNATE, CN – Dalam rangka menindaklanjuti Inpers Presiden RI Nomor 06 Tahun 2020, terkait dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kamis kemarin (20/8/2020) bertempat di Pasar Hiegenis, personel TNI-Polri melaksanakan kegiatan Edukasi kepada Masyarakat terkait pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Adapun Jumlah Masyarakat yang diberikan Edukasi pendisiplinan Masker dan Penegakkan Hukum sebanyak 140 Orang, dan untuk pengendara atau Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di berikan hukuman (Sanksi) dengan menggunakan papan nama digantugkan di leher yang bertuliskan “Saya Melanggar!! Tidak menggunakan Masker berdasarkan Pasal 4 ayat 1 peraturan walikota Ternate No 13 Tahun 2020”.

Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, dan menyampaikan bahwa TNI-Polri siap mengawal penerapan Instruksi Presiden (Inpres) khususnya di Maluku Utara untuk menekan angka Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan bahwa pemberian sanksi atau hukuman dalam pendisiplinan masker ini diberikan agar Masyarakat Kota Ternate yang melanggar, merasa jera dan malu ketika diberikan sanksi tersebut dan diharapkan tidak mengulangginya kembali.

“Ditengah Pandemi Covid-19 ini kita tidak bisa mengangap Remeh Virus Covid-19, walaupun pemerintah sudah menerapkan Adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan semua sarana Publik Mulai dibuka kembali guna untuk memulihkan perekonomian di Negara ini,” ujar Kabidhumas.

Untuk itu kata dia, diharapkan kepada Masyarakat Maluku Utara agar selalu menerapkan Protokol kesehatan disetiap melaksanakn aktivitas diluar rumah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.

“Maskermu melindungiku, masker ku melindungimu,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)