Tokoh Muda Suku Bajo Resmi Laporkan Akun Melin Imel ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Terkait Ujaran kebencian dan isu SARA di media sosial Facebook yang di unggah oleh Akun (Melin Imel) akhirnya resmi dilaporkan di Polres Halsel, Senin (27/07/2020).

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Kuasa Hukum Pelapor Irsan Ahmad SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Ilham Basrah dan M Zamrud Zaid SH, MH sebagai Tokoh Muda Suku Bajo yang merupakan keterwakilan dari suku Bajo untuk melaporkan Kasus Penghinaan dan ujaran kebencian atas nama akun Facebook (Melin Imel).

Pasalnya, ungkap Irsan dalam akun terlapor yang bernama (Melin Imel) dalam Postingannya di dinding akun Facebook dengan status yang paling tak terpuji dan sangat tidak beradab yang di tuliskan terlapor adalah Perbuatan Tindak Pidana Pencemaran nama Baik serta menyebarkan Kebencian dan Isu SARA terhadap Suku/etnis besar yang ada di Maluku Utara yaitu Suku/Etnik Makian, Bajo dan Bacan yang tentunya sangat sensitive da berbahaya.

Irsan Ahmad juga menyampaikan bahwa penghinaan terhadap suku Makean, Bacan dan Bajo itu budah oleh akun palsu sudah di temukan titik terang.

“Pasalnya, kami sudah mengantong siapa yang nanti di jadikan saksi pemilik akun (Melin Imel),” tegasnya.

Kuasa Hukum Pelapor Kasus Ujaran kebencian ini, menyampaikan bahwa kasus akun “Melin Imel” dapat di jerat dengan Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dugaan Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran nama baik dan menyampaikan Ujaran kebencian dengan menggunakan Media social.

“Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami Mohon dengan Hormat Sekiranya Bapak Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara berkenaan untuk memanggil terlapor Akun Facebook bernama (Melin Imel) guna melakukan Penyelidikan serta Penyidikan hingga Pelimpahan pada Lembaga Penuntutan,” pintanya.

Irsan juga menyampaikan bahwa pada hari ini, senin Tanggal 27 Juli 2020 Akun Facebook atas nama Melin Imel resmi dilaporkan dengan surat tanda terima pengaduan dengan Nomor : STPP/5/VII/2020/SPKT. (Red/CN)