Tolak Pelayanan Terhadap Pasien Viral di Medsos, KPK Jabar Bersama IWO PD Sukabumi Datangi RS BETHA MEDIKA

Sukabumi, CN – Menindak lanjuti hasil pemberitaan salah satu media online di Sukabumi terkait dengan adanya penolakan pasien jaminan persalinan atau Jampersal oleh Rumah Sakit Betha Medika yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat, Labupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/8/2020).

Merespon hal tersebut karna banyaknya pengaduan masyarakat dengan adanya penolakan-penolakan pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Betha Medika Cisaat, IWO PD Sukabumi bersama KPK Jabar yang diwakili oleh Efri Darlin Marto Dakhi atau yang dikenal Harazacky Dachi datangi Rumah Sakit Betha Medika guna untuk mengklarifikasi, berkoordinasi serta kontrol sosial terkait adanya kasus penolakan pelayanan pasien oleh pihak Rumah Sakit Betha Medika yang sangat mengecewakan masyarakat itu.

Sebagaimana yang di amanatkan dlm UU kesehatan Pasien Rumah Sakit adalah konsumen /pasien, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen/pasien (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen/pasien. Salah satunya Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Saat dikonfirmasi ke Rumah Sakit, Direktur Rumah Sakit tidak hadir di pertemuan tersebut untuk dimintai penjelasan secara detail tentang tingkat pelayanan Rumah Sakit Betha Medika pada saat ini.

Dalam pertemuan kali ini, hadir idang Marketing Rumah Sakit Betha Medika, Evi Yuniar Gusanti menjelaskan bahwa dirinya benar adanya kejadian penolakan pasien pada saat itu.

Selain itu pihak Rumah Sakit telah menerima surat dari Dinas Lesehatan Kabupaten Sukabumi dalam pemberhentikan rekomendasi program Jampersal sementara waktu untuk berbenah tagihan yang sudah berjalan kepada pihak Rumah Sakit Betha Medika dengan mengalihkan ke RSUD di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Penjelasan dari pihak Rumah Sakit tetap tidak bisa diterima oleh KPK Jabar bersama IWO PD Sukabumi karena tidak puas dengan jawaban pihak Rumah Sakit tersebut dikarenakan sudah melanggar peraturan Undang-Undang yang berlaku. (Irwan CN)