Diduga Lakukan Penganiayaan, TS Akhirnya Dipolisikan

Nias Barat,Sumut, CN – Berawal dari kata-Kata tidak senono dan tidak beretika yang dilontarkan berinisial TS umur 34 Tahun yang sering sekali mengucapkan kepada Benedita suriani Zai alias Dita, akhirnya berbuntut penganiayaan dan akhirnya juga dipolisikan, Selasa (25/8/2020).

Sesuai dengan LP/28/VIII/2020/NS-Rombu dengan delik aduan “Melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan” tepatnya Tanggal (24/08/2020) yang dilaporkanya.

Menurut Benedita suriani zai saat dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan, kejadian ini sudah berulang kali terjadi kepadanya, berinisial TS selalu melemparkan kata-kata kepadanya mengatakan, Pelakor,,,!!! sambil mencerit membuat saya malu kepada orang yang ada sekitar itu.

“Lalu dia menghampiri saya dan menarik rambut saya dengan tangan kanan lalu mencakar leher saya dan mengigit tangan saya dan mengangkat rok saya sehingga paha saya terlihat kepada orang banyak disekitar itu,” ungkap Dita saat menceritakan kronologis kejadian.

Sampai berita ini diterbitkan pihak TS (Pelaku) belum memberikan keterangan secara resmi atas kejadian ini, namun pihak awak media akan berusaha menghubungi yang bersangkutan. (APL CN)