HALSEL, CN – Advokad Irsan Ahmad, mengecam keras aksi kekerasan anak kecil yang diduga kuat dilakukan Tiga (3) remaja viral di Media Sosial di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Aksi 3 Remaja menganiaya seorang anak yang viral tersebut diduga terjadi di sebuah halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan. Baik itu Hukum agama maupun Hukum Negara.
“”Saya kira itu tidak dibenarkan. Apalagi orang itu orang dewasa yang semestinya cara berpikirnya lebih rasional,” kata Irsan sapaannya, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (40/4/2022).
Jika anak tersebut berbuat salah, kata pengacara yang juga Ketua DPC PBB Halsel itu, 3 Remaja tersebut sebaiknya cukup menasihati, bukan malah bereaksi yang berujung pada Tindak Pidana Kekerasan.
“Apalagi melalui video viral dengan durasi 5.38 Menit itu sangat jelas bahwa korban kekerasan itu anak masih dibawah umur. Sudah tentunya keluarga dari korban sudah pasti merasa kecewa dan tidak puas,” terangnya.
Meski begitu, Irsan bilang, tindakan persekusi tersebut merupakan sebuah tindakan membahayakan bagi anak seusia mereka, maka ini wajib dilakukan upaya pembinaan lebih khusus, terutama orang tua mereka masing-masing.
“Maka saya mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi aksi seperti ini,” tegas Irsan. (Red/CN)