Wakil Bupati Halsel Buka Rembuk Stunting

HALSEL, CN – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, membuka kegiatan Rembuk Stunting Halsel Tahun 2023 dengan tema “Melalui Konvergensi Pencegahan Stunting, Kita Wujudkan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Menuju Halmahera Selatan Bebas Stunting”.

Kegiatan dilaksanakan diruang Aula Kie Besi di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Kamis (3/8/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang juga merupakan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Halsel menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, saat ini Stunting merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktivitas pembangunan. Hal ini dikarenakan isu perbaikan gizi, khususnya terkait penekanan angka stunting termasuk dalam prioritas pembangunan kesehatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

“Stunting dapat dicegah dengan memastikan pola asuh yang baik dan gizi yang cukup pada 1000 Hari pertama kehidupan serta sanitasi dan air bersih yang layak. Intervensi stunting membutuhkan kerjasama lintas program dan lintas sektor mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian,” ujarnya.

Wakil Bupati Halsel itu menjelaskan, kondisi data stunting di Halsel pada periode Januari-Juni 2023 tercatat sebesar 7%. Dengan jumlah 1.089 Balita stunting yang terdiri dari jumlah anak dibawah 2 Tahun 0-23 bulan kategori sangat pendek 146 orang dan 336 anak dengan kategori pendek. Sedangkan anak umur 24-59 bulan, kategori sangat pendek berjumlah 119 orang dan 488 orang dengan kategori pendek.

Orang Nomor Dua di Halsel menambahkan, jumlah sasaran balita yang telah diukur sebanyak 15.895 (87%). Momentum rembuk stunting ini menjadi langkah penting dan strategis yang dilakukan pemerintah untuk mencanangkan dan mendeklarasikan komitmen bersama, serta menyepakati pelaksanaan rencana kegiatan intervensi spesifik dan sensitif guna meningkatkan pencegahan serta percepatan penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat.

“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, dan Desa menjadi pedoman kita bersama untuk menyukseskan program pemerintah dalam mengentaskan stunting dari bumi Saruma,” cetusnya.

Bassam, sapaan akrab Hasan Ali Bassam Kasuba itu bilang, semua pihak yang terkait dengan aksi konvergensi intervensi spesifik dan sensitif agar senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk menjawab tuntutan serta harapan masyarakat akan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bahu-membahu dalam melaksanakan setiap aksi integrasi sehingga dapat menurunkan prevalensi stunting di Halsel.

“Saya berharap agar pembahasan program di kesempatan ini dapat memberi kontribusi nyata pada upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting agar selalu menjadi prioritas bagi kita semua”, imbuhnya.

Selanjutnya, sebagai wujud komitmen bersama, maka pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen para pihak untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

“Kiranya pernyataan komitmen tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi pemberi semangat untuk meningkatkan kinerja dari berbagai pihak yang terlibat,” tutupnya. (Hardin CN)