Wakili Masyarakat Obi, Mantan Anggota DPRD Halsel Tanggapi Pernyataan Kepala DPMPTSP Malut soal Jalan Lingkar

HALSEL, CN – Salah seorang warga Desa Madapolo Kecamatan Obi, M. Yunus Najar angkat bicara terkait dengan izin jalan lingkar Pulau Obi yang sempat dipersoalkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Pasalnya, nama Bambang sebelumnya sempat membuat heboh kalangan warga net dengan pernyataan-pernyataan yang di sampaikan-Nya melalui salah satu media online.

Dalam pernyataannya, Bambang menyebut bahwa status jalan lingkar Pulau Obi yang melekat pada Balai Pekerjaan Jalan dan Jembatan Satuan Kerja (Satker) Wilayah II yang membawahi Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum ada satupun izin lingkungan yang dikantongi.

Menanggapi hal tersebut, M Yunus Najar melalui siaran persnya, Rabu (1/9/2021)  menyampaikan beberapa tanggapannya yang ditujukan kepada Kepala DPMPTS Bambang Hermawan dan kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasim Daeng Barang.

Pertama, M Yunus Najar mengatakan, jalan lingkar Pulau Obi adalah cita-cita dan kebutuhan dasar yang sudah sejak lama di impikan masyarakat yang ada di pulau Obi.

Ke dua, potensi sumber alam, baik sumber daya hutan maupun sumber daya mineral yang ada di pulau Obi telah berpuluh-puluhan Tahun di eksploitasi secara besar-besaran. Akan tetapi, tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat akan pembangunan, salah satunya adalah infrasturktur jalan lingkar Pulau Obi.

Ke tiga, jalan lingkar Pulau Obi adalah ruas jalan Provinsi yang di bangun oleh Balai Jalan dan Jembatan Satker wilayah II Provinsi Maluku Utara dengan menggunankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, maka apa yang disampaikan Kepala DPMPTSP soal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta izin lingkungan atau Amdal dan pembebasan lahan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan bukan menjadi urusan pihak Balai Jalan dan Jembatan.

Ke empat, harusnya Pemerintah Provinsi bersyukur kepada pihak Balai Jalan dan Jembatan Wilayah II Maluku Utara karena telah membantu Pemerintah Provinsi mewujudkan cita-cita dan hak dasar masyarakat Obi terkait dengan kebutuhan akan terbangunnya jalan lingkar Pulau Obi yang sudah sejak lama di impikan seluruh masyarakat yang mendiami pulau obi, sehinga tidak lagi membebani APBN provinsi Maluku Utara.

Ke lima, menanggapi pernyataan Kepala Dinas ESDM, Hasim Daeng Barang, bahwa hal itu telah dilakukan beberapa kali pertemuan. Dan terakhir pertemuan dilakukan antara pihak PT. Trimega Bangun Persada bersama pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker wilayah II Provinsi Maluku Utara di Kantor Bupati Halsel yang di fasilitasi Bupati Halsel, Usman Sidik pada beberapa waktu lalu yang di dampingi Forkopimda Halsel.

Hasil pertemuan tersebut menurut M. Yunus Najar telah memperoleh kata sepakat bahwa pembangunan jalan lingkar Pulau Obi tetap sesuai dengan rood mad yang telah ditetapkan oleh Balai jalan. Hanya saja terdapat sedikit perubahan sebagaimana yang di minta pihak PT. Trimega Bangun Persada.

Ke enam, atas nama masyarakat Obi, M. Yunus Najar menyarankan kepada seluruh pemangku kebijakan di tingkat Provinsi, kiranya tidak beropini di media, tetapi fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan permalasahan terkait dengan keberlangsungan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi. Sebab menurutnya, hal itu merupakan sepenuhnya tanggung jawab dari Pemprov Malut.

“Apabila seluruh proses perijinannya sebagaimana di sampaikan Kepala DPMPTSP, Bambang Hermawan, maka dirinya yang mewakili masyarakat Obi menyarankan, kiranya jalan tersebut yang statusnya jalan Provinsi segera di hibahkan kepada Balai Jalan dan Jembatan, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak Balai dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara,” imbuh Mantan Anggota DPRD Halsel 2 Periode Dapil Obi itu. (Red/CN)