Waktu Habis Sebelum Mendaftar, Pendukung Cabup BK-MS Berulah di KPU Halsel

HALSEL, CN – Ada-ada aja, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) berulah di Kantor KPU Halsel saat detik-detik terakhir pendaftaran.

Pasalnya, Drama panas Perdebatan panjang tersebut telah mengugurkan Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muchlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Kepada para awak media, Senin (7/9/2020), Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim menyampaikan bahwa pendaftaran tidak terjadi karena registrasi saja belum selesai. Bahkan silon KPU menolak jika ketidakhadiran Calon Bupati Bahrain Kasuba dan Pimpinan Partai Koalisi PKPI dan Berkarya.

Darmin menuturkan bahwa sekitar Setengah Jam, detik-detik terakhir pendaftaran terjadi adu mulut antara Pimpinan KPU dan Partai Koalisi, bahkan ada kuasa hukum yang mau melapor di penegak hukum atas penolakan KPU karena waktunya sudah habis, tapi mereka ngotot karena sudah datang di KPU.

Dengan nada santai, Darmin menjabarkan aturan PKPU pasal sampai ayat, namun mereka tidak mau terimah apabila Paslon ini tidak ikut mendaftar di KPU.

Kemudian Darmin menyampaikan bahwa pihak Tim Kuasa Hukum BK-MS mau laporkan atas kejadian itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi, bahkan bukan hanya siap, tapi sangat siap.

Darmin menuturkan kepada para awak media juga bahwa Lembaga KPU sangat rentan dengan setiap masalah. Namun KPU punya dasar, karena mereka belum registrasi yanga jelas pendaftaran tidak pernah terjadi tanpa masalah, Paslon ini juga dianggap tidak mendaftar.

Bahkan, sejak pendaftaran dibuka KPU hari pertama pada Tanggal 4, 5 dan 6 September hari terakhir di KPU ditutup, tercatat hari pertama KPU menerima Dokumen syarat calon dan bakal calon Usman-Bassam dan hari terakhir pendaftaran ini hanya Helmi-La Ode Arfan.

Lanjut Darmin, berkas kedua Paslon yang sudah mendaftar di KPU Halsel ini akan ditinjau dan menunggu semua tahapan yang lain baik tes Kesehatan di RSUD Chasan Boesorie Ternate, Psikotest dan tes bebas Narkoba di BNN, baru akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi semua Dokumen untuk menetapkan pasangan calon pada Tanggal 23 September.

Tidak sampai di situ, secara tegas Darmin juga menyampaikan kepada kuasa hukum Paslon BK-MS dan Fadli Tuanane bersama Kakanya Gafar Tuanane silahkan laporkan. “Kami tetap siap,” singkatnya.

Darmin kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Calon Wakil Bupati Muhlis Sangaji.

“Kami Mohon Maaf Pak Calon Wakil Bupati, KPU tetap mengikuti tahapan pendaftaran,” ucap Darmin. (Red/CN)